logo2

ugm-logo

Draft SOP 2010 Litbang

SOP PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA (DISASTER)

Pengertian Sumber Daya Manusia
Suatu proses mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi, agar potensi fisik dan psikis yang dimilikinya berfungsi maksimal bagi pencapaian tujuan organisasi (lembaga).
Tujuan:
Untuk meningkatkan kompentensi, memperoleh dan menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dalam program Disaster Rumah Sakit.
Kebijakan :
Peningkatan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penting dalam suatu organisasi
Prosedur :
1.Usulan Peningkatan Sumber Daya Manusia disaster yang berupa diklat yang diusulkan melalui bagian Litbang
2.Kasubbag Litbang akan meneruskan usulan peningkatan Sumber Daya Manusia disaster tersebut ke bagian Program
3.Setelah masuk dalam DPA RS (Dokumen Penetapan Anggaran Rumah Sakit) dana anggaran peningkatan Sumber Daya Manusia disaster dapat di realisasikan / diserap
4.Penyerapan anggaran peningkatan Sumber Daya Manusia disaster, melalui Kasubbag Litbang dengan menggunakan nota dinas.
Unit terkait:
Bagian Program , Bagian Pelayanan, Bagian Keperawatan
Dokumen terkait: