logo2

ugm-logo

Korupsi Dana Penanggulangan Bencana

gb-pengantar

Letak geografis yang rentan terhadap kejadian bencana mengantarkan Indonesia menjadi negara dengan sebutan “Supermarket Bencana”. Beragam bencana bisa terjadi di Indonesia, sebut saja gempa bumi, tsunami, tanah longsor, gunung meletus, badai, angin topan, banjir, dan kekeringan. Tidak hanya lengkap dari jenis bencana, tetapi kejadian bencana di Indonesia bisa dikatakan “beruntun”. Tahun 2013 yang belum genap tiga bulan ini contohnya, banjir hampir melanda beberapa wilayah Indonesia, tanah longsor, aktivitas gunung berapi, hingga gelombang pasang di laut. Dari Bundaran HI Jakarta hingga Jayapura sudah dilanda banjir awal tahun ini. Dalam sehari bisa berkali-kali bencana terjadi di Indonesia, sebut saja tanah longsor yang terjadi di Jayapura kemarin (17/3/13) dan dini hari tadi (18/3/13) banjir merendam hingga 10 desa di Nganjuk dan banjir setengah meter juga merendam Jember Selatan.

Parahnya, ternyata “bencana” juga melanda Dana Penanggulangan Bencana seperti terungkapnya kasus mengenai korupsi dana bencana. Semarang, diduga korupsi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana mencapai 10,7 M untuk pembelian dua unit pompa dengan kapasitas 1500 liter/detik. Menurut penyidik, pompa tersebut hingga saat ini belum masuk aset pemerintah padahal sudah selesai pembelian di tahun 2010 sedangkan menurut tersangka hal tersebut terjadi karena belum ada sarana pendukung pengoperasian pompa. Begitu juga, penyelewengan dana bantuan bencana kekeringan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTB) tahun 2011. Penyelewengan dana mencapai 5 M dengan dugaan bahwa dana tanggap darurat bencana kekeringan bagi 9 kabupaten/kota di NTB dicairkan dengan kegiatan fiktif dan penggelembungan dana. Dua kasus di atas mewakili pendanaan bencana tahap rekonstruksi dan tanggap darurat, bagaimana dengan tahap adaptasi dan mitigasi bencana?

Dana penanggulangan bencana memang rentan disalahgunakan karena terkait kucuran dana yang besar. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang  Penanggulangan Bencana yang mengatur pengalokasian dana bencana pada Bab III pasal 6 huruf e dan f. Dimana pemerintah pusat bertanggungjawab untuk mengalokasikan dana bencana yang memadai dalam APBN serta pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai. Begitu juga pada Pasal 8 huruf d yaitu, pemerintah daerah bertanggungjawab mengalokasikan dana bencana yang memadai dari APBD. Selain itu, pengawasan dana bencana masih minim, terutama pada masa tanggap darurat dimana semua kalangan ingin memberikan bantuan sedangkan manajemen pada masa ini sangat lemah. Peraturan mengenai penanggulangan bencana bisa dilihat di menu Referensi di atas atau pada link berikut klik-disini.