Bencana di Provinsi Aceh pada 2004 lalu menyebakan dampak pada sektor kesehatan maupun sektor lainnya. Salah satu dampak positifnya adalah pembentukan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana pada 2007. Aturan ini mengatur tentang penanggulangan bencana dan mengatur seluruh sistem manajemen bencana di Indonesia, mulai dari kesiapsiagaan hingga respon dan pemulihan. Sebagai salah satu negara yang rawan bencana penguatan hukum atau aturan untuk mendukung manajemen bencana secara keseluruhan sangat diperlukan. Penelitian ini melakukan analisis terhadap hukum atau perundang-undangan yang berhubungan dengan resiko bencnana di Indonesia dengan menggunakan Checlist on Law and Disaster Risk Reduction. Tools ini dikembangkan oleh IFRC dan UNDP. Wawancara juga dilakukan terhadap stakeholder untuk memdapatkan gambaran secara menyeluruh. Publikasi ini penting untuk menjadi dasar pembelajaran bangsa dalam meningkatkan kualitas manajemen bencananya melalui aspek hukum. Penjelasan selengkapnya Klik Disini