logo2

ugm-logo

Pengendalian Zoonosis

https://www.liberaldictionary.com/wp-content/uploads/2018/11/zoonosis-1.png

Pengantar website minggu ini membahas penyakit menular yang berasal dari hewan (zoonosis), dimana virus corona termasuk di dalamnya. Informasi terbaru terkait perkembangan wabah virus corona, Indonesia sudah melakukan evakuasi WNI dari Wuhan dan sedang menjalani karantina di Natuna. Sebelumnya WHO juga telah menyatakan wabah virus corona sebagai darurat kesehatan global karena sudah menyebar ke sejumlah negara di luar China. Setiap negara meningkatkan kewaspadaan penyebaran virus, memperkuat sistem pengendalian penyakit dan memperkuat koordinasi pihak - pihak terkait.

Indonesia memiliki arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pengendalian zoonosis yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 30 tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis yang menginduk pada Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pengendalian zoonosis merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi manajemen pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan serta pemusnahan sumber zoonosis. Arah kebijakan pengendalian zoonosis berpedoman pada rencana pembangunan nasional/daerah jangka menengah dan panjang. Strategi pengendalian zoonosis mengutamakan prinsip pencegahan penularan kepada manusia. Pengendalian zoonosis dilakukan oleh instansi pemerintah dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pihak terkait lainnya. 

Selengkapnya KLIK DISINI