Negara-negara anggota PBB mengadopsi tiga perjanjian internasional untuk agenda pasca-2015: Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015–2030, Perjanjian Paris dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, dan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Perubahan iklim memperburuk risiko bencana di seluruh dunia, memaksa negara-negara untuk meningkatkan langkah-langkah pengurangan bencana. Pendekatan diarahkan beradaptasi dengan perubahan iklim melibatkan berbagai tindakan yang mengurangi risiko bencana. Pendekatan interdisipliner untuk adaptasi perubahan iklim (CCA) dan pengurangan risiko bencana (PRB) dapat membantu membuat masyarakat lebih tahan terhadap berbagai guncangan dan multi-bahaya serta membantu mencapai tiga agenda global yang disebutkan di atas. Mengembangkan pendekatan interdisipliner melibatkan integrasi berbagai disiplin ilmu dan konsep. Hal ini karena risiko bencana berbeda-beda menurut faktor risiko, persepsi masyarakat, skala spasial, tahapan pembangunan, dan wilayah. Mengintegrasikan pendekatan PRB dan CCA merupakan tantangan karena para ahli dan peneliti telah terlibat dengan keduanya secara terpisah. Pembuatan kebijakan yang terinformasi membutuhkan data iklim dan sosio-ekonomi serta bukti efektivitas pendekatan, sesuatu yang tidak dimiliki oleh negara-negara berkembang. Artikel ini dipublikasikan pada 2023 di jurnal MDPI