Manajemen krisis, bahaya, dan bencana harus dilakukan dengan pendekatan yang terintegrasi dan terpola melalui perumusan regulasi yang jelas dan koordinasi lembaga penanggulangan bencana yang efisien. Keduanya akan menghasilkan manajemen yang efektif dalam merespons krisis, menghindari bahaya, dan mengelola bencana yang berpotensi terjadi di berbagai negara. Di negara-negara maju yang regulasinya terstruktur dengan baik, dengan menggunakan protokol mitigasi, semua pihak telah memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dan tanggung jawab dalam menghadapi risiko-risiko tersebut. Namun, di negara-negara yang regulasinya belum terstruktur, terdapat kompleksitas dan multitafsir terhadap regulasi serta terdapat irisan kewenangan kelembagaan, yang menimbulkan kerentanan dalam menghadapi risiko. Studi ini menyimpulkan pentingnya sistem mitigasi risiko yang terintegrasi, baik dari sisi aturan dan perumusan regulasi maupun koordinasi lembaga dalam satu wadah. Selain faktor-faktor tersebut, karakteristik ekonomi, sosiologis, dan demografis di suatu negara juga menjadi kondisi struktural yang menentukan optimalnya implementasi regulasi dan koordinasi kelembagaan. Artikel ini dipublikasikan pada 2023