Mempersiapkan Pengembangan Regional Disaster Plan
Pembaca sekalian, beberapa minggu ini kita membahas mengenai pengembangan kesiapsiagaan daerah dalam penanggulangan bencana atau kita kenal dengan Regional Disaster Plan. Sudah kita bahas pada pengantar minggu lalu juga mengenai istilah Regional Disaster Plan ini. Menarik, jika pembaca sudah menyimak dokumentasi dan reportase dari seminar Regional Disaster Plan dan Safety Awareness pada relawan bencana yang diselenggarakan oleh Pokja Bencana FK UGM minggu lalu bahwa ada beberapa hal yang harus diperjelas terlebih dahulu sebelum diimplementasikan. Silakan bagi pembaca yang belum menyimak reportase kegiatan.
Beberapa hal yang harus kita kaji diantaranya mengenai kebijakan, definisi bencana, dan alur koordinasinya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana selama ini ternyata tidak memiliki wewenang dalam memerintah BPBD selaku pelaksana penanggulangan bencana di daerah. BPBD merupakan badan di daerah yang langsung dibawahi oleh kepala daerah. Ikatan antara BNPB dan BPBD selama ini hanya “emosional” dalam artian sama-sama mengurusi mengenai bencana. Simak materi lengkapnya oleh Ir. Sugeng Triutomo, DESS selaku Senior Advisor BNPB, silakan
Mengenai definisi bencana, selama ini kita berpegang pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 dimana asal ada korban jiwa dan kerugian harta bendan maka itu dikatakan bencana. Definisi ini berbeda dengan bencana bagi UNSDR bahwa dikatakan bencana hanya ketika suatu wilayah tersebut tidak sanggup menanganinya dan meminta bantuan dari luar. Menanggapi hal ini, kami hadirkan artikel menarik mengenai konsep-konsep yang selama ini keliru dalam penanggulangan bencana. Artikel ini ditulis oleh Erik Auf der Heide dengan judul Common Misconceptions about Disaster, silakan
Pembaca website bencana, pengembangan Regional Disaster Plan memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh pelaksana kebijakan berikut sektor swasta dan masyarakat. Minggu ini ada dua artikel menarik mengenai pengembangan regional disaster plan yang diambil dari pembelajaran pascabencana serangan gas sarin di Jepang. Artikel ini mencoba kembali memetakan kebutuhan apa? Hubungan seperti apa yang harus terbangun antar isntansi pemerintah dalam penanggulangan bencana? dan apa yang harus menjadi kerangka kerja menghadapi bencana? The Tokyo Subway sarin Attack: Disaster Management Part 1: Community Emergency Response, silakan