SUNGGUMINASA, FAJAR -- Pemerintah Kabupaten Gowa sangat berhati-hati dalam memberi bantuan sosial kepada korban bencana alam. Pasalnya, aturan pemberian bantuan sosial sangat ketat jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bansos dan Hibah.
Dalam peraturan itu, penerima bantuan sosial harus membuat proposal permintaan bantuan setahun sebelumnya. Sebagai contoh, para penerima bantuan sosial pada 2012 ini sudah terdaftar memasukkan proposal permintaan bantuannya pada 2011 lalu.
Dengan kata lain, korban bencana alam tahun ini baru bisa mendapatkan bantuan pada tahun 2013. Itu pun kalau mereka memasukkan proposal.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gowa, Abdul Latief, Rabu 28 Maret, mengakui bantuan yang disalurkan kepada para korban saat ini lebih banyak berasal dari Pemprov Sulsel, melalui BPBD Sulsel. Bantuan tersebut di antaranya kompor bio massa, family kit, tenda, matras, makanan instan serta jenis pangan dan sandang lainnya.
"Soal bantuan dari pemkab, kita sangat berhati-hati karena adanya permendagri itu. Apalagi bantuan sosial sangat disorot. Diawasi KPK," jelas Abdul Latief di ruang kerjanya, kemarin.
BPBD sendiri, kata Latief, tidak menangani secara langsung pemberian bantuan terhadap korban. Saat terjadi bencana alam, mekanisme penanggulangan bencana alam dimulai dari laporan kepala dusun ke kepala desa/lurah, lurah kepada camat, dan camat kepada bupati.
Bupati atas nama Pemkab Gowa kemudian mendelegasikan penanganan bencana alam itu kepada BPBD. "Bupati lalu perintahkan kepada kami turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Untuk verifikasi," kata Latief.
Setelah memastikan jumlah korban, BPBD Gowa pun membuat laporan kepada bupati serta BPBD Sulsel. Untungnya, kata Latief, respon BPBD Sulsel sangat cepat.
Bantuan yang diberikan oleh BPBD Sulsel, disalurkan oleh BPBD Gowa kepada pihak kecamatan. "Nanti pihak kecamatan yang memberikan bantuan itu langsung kepada masyarakat," jelas Latief.
Soal bantuan bencana alam ini juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Gowa. Ketua Komisi IV Asrul Makkaraus mengakui pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan kepada BPBD Gowa.
"Kita sendiri masih bingung seperti apa syarat mendapatkan bantuan bencana alam itu. Karena laporan yang kami dengar, ada yang dapat ada juga yang tidak dapat. Padahal, rumahnya sama-sama rusak," kata Asrul