Wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur rawan terjadi tsunami. Sejak 29 April hingga Minggu, (05/05/2013) gesekan lempeng bumi tersebut terus berlanjut secara periodik. Bahkan, kekuatannya ada di kisaran dua hingga lima skala richter (SR).
“Titik pusatnya berada di wilayah perairan yang jaraknya sekitar 10 kilometer dari daratan,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten pacitan, Didit Maryanto.
Pacitan merupakan salah satu daerah rawan bencana bumi yang disertai gelombang tsunami. Sebab, di wilayah perairan laut selatan membentang lempeng bumi Indo-Australia yang kerap mengalami pergeseran maupun tumbukan dengan lempeng Eurasia.
Bahkan, saat gempa melanda Jogjakarta 2006 silam, beberapa rumah di wiayah Arjosari, Pacitan rusak. “Getaran gempa merambat melalui jalur patahan bumi tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan data seismograf milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BKMG) yang diterima BPBD potensi tinggi gempa yang kerap terjadi akhir-akhir ini terasa di wilayah daratan Kampung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Tetapi, kerawanan terjadinya gempa tetap perlu diwaspadai oleh seluruh warga. Terutama bagi mereka yang bermukim di wilayah pesisir.
Wilayah pesisir Samudera Hindia di Pacitan itu berada di tujuh kecamatan. Mulai Sudimoro, Ngadirojo, Tulakan, Kebonagung, Pacitan, Pringkuku, Punung dan Sudimoro.
Kendati begitu, lima wilayah kecamatan lain juga tidak menutup kemungkinan terkena dampak dari gempa. Sebab, patahan Sungai Grindulu juga membentang di lapisan bumi kabupaten tersebut. “Kami berharap warga tetap menjaga kewaspadaannya,” ujarnya.
Pasalnya, gempa di Pacitan berpotensi tinggi menimbulkan tsunami. Karenanya, menindaklanjuti potensi bencana alam yang bisa memicu tsunami, pihak BPBD juga mulai intens melakukan pemantuan wilayah. Teknisnya dengan terus berkoordinasi dengan petugas di tingkat kecamatan melalui sambungan radio komunikasi. Juga, telah menyiapkan posko 24 jam sepanjang tujuh hari nonstop.
Tidak berhenti di situ, koordinasi dengan BMKG terus dijalankan. Ini untuk mendapatkan data seputar gempa yang terdeteksi melalui piranti elektronik yang terhubung dengan satelit.
Meski begitu, lanjut dia, pihak BPBD setempat belum berani menyampaikan peringatan resmi tanda bahaya gempa yang bisa memicu terjadinya tsunami.
Didit berdalih yang berhak memutuskan dan mengumumukan kondisi darurat bencana kegempaan adalah pemerintah pusat. Tentunya atas rekomendasi dari BMKG.
“Sesuai mekanisme yang berhak mengeluarkan himbauan adalah BMKG. Pihak daerah hanya sebatas berkoordinasi,” pungkasnya