PURWOREJO - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar sosialisasi perundang-undangan dalam penanggulangan bencana di Hotel Sanjaya Purworejo, Kamis (24/10). Sejumlah isu antara lain terkait maraknya partai politik mendirikan posko ketika terjadinya bencana, mengemuka dalam kegiatan itu.
Beberapa peserta sosialisasi perwakilan Kabupaten Purworejo, Kulonprogo, Temanggung dan Wonosobo mengkhawatirkan keberadaan posko yang bermuatan politik tidak selesai dalam menjalankan fungsinya. "Kami khawatir posko akan memihak pada kelompok pendukungnya, mengesampingkan warga lain, itu bisa menyebabkan konflik di masyarakat," ucap Hardoyo Kepala Bidang Logistik Bencana BPBD Kabupaten Purworejo, kepada KRjogja.com.
Pendirian posko partai politik dipekirakan semakin marak saat bencana mengingat adanya Pemilu 2014. Jika tidak diatur, lanjutnya, keberadaan posko tersebut tidak akan berjalan efektif.
Menurut Kepala Bagian Hukum BNPB Endang Suhendar, tidak ada larangan bagi partai politik untuk mendirikan pos pelayanan kepada masyarakat selama terjadi bencana. Penanganan bencana, lanjutnya, menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga politik.
Namun pendiriannya harus dikoordinasikan dengan posko induk yang dibentuk kepala daerah setempat. "Harus ada koordinasi antara lain untuk mengetahui kemampuan partai politik membantu bencana. Setelah itu, posko induk membagi daerah-daerah mana yang perlu bantuan, untuk kekurangannya bisa dipenuhi pos pelayanan partai lain atau pemerintah," paparnya.
sumber: KRjogja.com