PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memberikan kebijakan dengan memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada para korban bencana alam. Bahkan kebijakan itu bisa sampai pembebasan jika kondisi ekonomi korban memang tidak memungkinkan.
“Korban bencana alam banjir dan tanah longsor seperti yang dialami warga di Kecamatan Kemiri dan Pituruh bisa diberikan keringanan dalam membayar PBB, asal ada pengajuan dari pihak desa atau korban,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DP2KAD) melalui Kepala Bidang Pajak Hadi Sadsilo, Sabtu (4/4).
Pemberian keringanan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya yang tengah dilanda musibah. Kebijakan itu tidak hanya diberikan kepada korban pada musim bencana ini, namun juga diberikan kepada korban bencana tahun sebelumnya.
Dicontohkan, korban kebakaran Pasar Induk Baledono pada pertengahan tahun 2013, juga dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. “Pengajuannya pembebasan PBB itu dilakukan oleh Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata (Diskoperindagpar)," jelasnya.
Kebijakan keringanan pembayaran PBB ini juga diberikan kepada warga yang memiliki lahan di pinggiran sungai. “Kondisi tanah pinggiran sungai ini kadang muncul, dan suatu saat bisa hilang ditelan aliran sungai,” kata Hadi Sadsilo.
sumber: KR