PEKANBARU -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan Indonesia harus melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berbasis pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan perintah Presiden RI Joko Widodo mengenai pencegah kebakaran karhutla di 2016.
"Riau akan menjadi contoh atau model untuk daerah lain," ujar Willem dalam siaran persnya, semalam. Dalam pengimplementasian di lapangan perlu adanya kelompok masyarakat yang di-backup penuh oleh TNI dan Polri.
BNPB atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai fungsi koordinasi. Banyak pelajaran dalam karhutla 2015, salah satunya kerugian Indonesia sebesar Rp 221 triliun akibat karhutla menurut World Bank, serta menjadi isu internasional karena asap mengganggu daerah tetangga.
Lahan gambut yang terbakar cukup luas sehingga kebakaran mudah terjadi dan menyebarluas sehingga sulit untuk dipadamkan.
"Ada peraturan yang memperbolehkan membakar dua hektare lahan, tetapi masyarakat lupa untuk membikin sekat agar tidak meluas dan memadamkan," ucap Willem.
Willem juga mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada gubernur, bupati, TNI/Polri serta SKPD terkait di Riau dalam kesiapsegeraan menghadapi karhutla.
Deputi bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB Wisnu Wijaya mengatakan pencegahan berbasis pemberdayaan masyarakat yakni setiap kelompok memiliki relawan pemadam kebakaran hutan. Mencari data dan informasi di lapangan dan wajib dilakukan.
"Prinsipnya ada yang memimpin, merencanakan, mendukung dan melaksanakan dalam struktur pengembangan organisasi desa sebagai agen untuk memadamkan api dan melaporkan informasi karhutla di lapangan atau desanya," ujar Wisnu.
Beberapa konsep operasi pencegahan berbasis masyarakat diantaranya Setiap satuan pencegahan karhutla tingkat desa bertanggungjawab atas keamanan desanya dari ancaman karhutla, tokoh masyarakat yang ditunjuk sebagai komandan dan anggota kelompok standby selama 24 jam.
Selain itu, mampu dikerahkan dalam hitungan menit (kurang dari satu jam) secara terencana, terpadu dan terkoordinasi berdasarkan standard operation prosedure (SOP) serta mampu melakukan evakuasi warga jika kebakaran tidak terkendali.
sumber: http://nasional.republika.co.id