Bandung - Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi skala intensitas gempa. Skala dari I-V itu mulai diperkenalkan Mei 2016. Sebelumnya BMKG memakai skala intensitas gempa MMI (Modified Mercalli Intensity) dari I-XII.
Skala intensitas gempa merupakan pendekatan untuk mengukur kekuatan gempa bumi berdasarkan laporan orang yang merasakan getaran lindu. Skala MMI dibuat Giuseppe Mercalli pada 1902. “Alasan dibuat skala intensitas gempa BMKG itu untuk memudahkan masyarakat mengerti dan memahami intensitas gempa bumi sesuai kondisi di Indonesia,” kata Daryono, Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Jumat, 6 Mei 2016.
Menurut dia, skala intensitas gempa MMI diperkenalkan di negara barat sehingga deskripsinya dikaitkan dengan bangunan di negara Eropa dan Amerika, misalnya ada cerobong asap. Meskipun MMI punya 12 skala sehingga cukup rinci, namun BMKG mengaku kesulitan menjelaskannya secara mudah kepada masyarakat. “Jepang juga memakai skala intensitas gempa sendiri dengan skala 0-7,” ujarnya.
Skala I, gempa terekam oleh alat pencatat gempa, namun getarannya tidak dirasakan atau hanya dirasakan beberapa orang saja. Skala I ditandai dengan warna putih pada peta kejadian gempa. Pada MMI, itu setara dengan skala I-II.
Skala II yang diwarnai hijau oleh BMKG, artinya gempa dirasakan oleh banyak orang tetapi tidak menimbulkan kerusakan. Adapun benda-benda ringan yang digantung terlihat bergoyang, dan jendela atau kaca bergetar. Kondisinya sama seperti MMI skala III-IV.
Skala III berwarna kuning, artinya gempa menimbulkan kerusakan ringan. Bagian non struktur bangunan mengalami kerusakan ringan seperti retak rambut pada dinding, genteng bergeser ke bawah, dan sebagian berjatuhan. Skala itu seperti pada MMI skala VI.
Skala IV yang berwarna jingga atau setara MMI skala VII-VIII, menandakan banyak retakan terjadi pada dinding. Akibat gempa juga pada skala tersebut, sebagian bangunan roboh, kaca pecah, sebagian plester dinding lepas, dan hampir sebagian besar genteng bergeser ke bawah atau jatuh. Struktur bangunan juga mengalami kerusakan ringan sampai sedang.
Skala V berwarna merah yang setara MMI skala IX-XII, merupakan gempa yang menimbulkan kerusakan hebat. Sebagian besar dinding bangunan permanen roboh, struktur bangunan mengalami kerusakan berat, dan rel kereta api melengkung. “Penggagasnya Deputi Bidang Geofisika BMKG Masturyono,” kata Daryono.
ANWAR SISWADI
sumber: TEMPO.CO