Jakarta - Bencana banjir dan longsor terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengimbau agar dana desa yang telah dikucurkan bisa diprioritaskan untuk mencegah terjadinya bencana susulan.
Marwan mengatakan, setidaknya ada 16 kabupaten di Jawa Tengah yang mengalami bencana longsor dan banjir akibat hujan lebat. Salah satunya yang paling parah adalah Purworejo yang mengalami longsor dan menewaskan puluhan korban jiwa.
Marwan mengatakan, bencana alam ini harus direspons dengan cepat. Setelah identifikasi dan evakuasi korban, masyarakat dapat menggunakan Dana Desa untuk membenahi dan membangun infrastruktur desa, terutama tanggul penahan longsor dan membangun saluran air agar tidak terjadi banjir.
"Membangun dan membenahi Infrastruktur desa yang rusak akibat bencana itu masuk dalam prioritas. Ini sudah kita atur dalam Permendesa No. 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016," ujar Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (20/6/2016).
Marwan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) dijelaskan bahwa salah satu prinsip penggunaan Dana Desa adalah untuk mendahulukan kepentingan desa yang mendesak dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa.
"Bencana alam yang menimbulkan kerusakan infrastruktur adalah sesuatu yang mendesak untuk dibenahi. Jadi masuk dalam prioritas Dana Desa. Jalan desa, gorong-gorong, sanitasi air, maupun tanggul penahan banjir yang rusak harus dibangun kembali. Tentunya dengan penataan baru yang lebih baik dan tahan terhadap bencana," jelasnya.
Marwan juga mengatakan, banyak desa yang rawan bencana. Untuk itu diperlukan desa yang siaga bencana.
"Bencana alam yang terjadi itu bisa karena murni bencana alam, bisa juga karena ada sumbangsih faktor manusia yang kurang bersahabat dengan lingkungan. Tapi dua-duanya ini bisa dihindari dengan membangun infrastruktur yang lebih kuat dan tahan bencana," kata Marwan.
Marwan juga mengatakan, ke depannya desa-desa harus membuat program pembangunan terutama untuk penanggulangan bencana. Masyarakat pun diminta untuk mengawasi penggunaan Dana Desa tersebut.
"Berlakunya UU No 6/2014 telah memberikan Desa kewenangan penuh mengelola Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga pelaporannya. Kami kemudian membuat aturan turunan agar penggunaan dana desa ini punya panduan-panduan agar sesuai dengan tujuan," katanya.
Bencana banjir dan longsor terjadi di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Jawa Tengah, seperti Solo dan Purwerejo. Paling parah, longsor di Purwerojo mengakibatkan 47 orang meninggal. Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar Kementerian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menanggulangi masalah bencana tersebut.
(jor/bag)