BABEL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan pelatihan mitigasi bencana kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bangka Barat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.
"Kami berharap meningkatnya kesadaran dan pemahaman mengenai penanggulangan bencana akan mempermudah proses koordinasi di tingkat pemerintahan sehingga mampu meminimalkan risiko yang ditimbulkan saat terjadi bencana," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Babel, Najamudin di Muntok, Selasa (18/4/2017).
Ia mengatakan, pelaksanaan mitigasi penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana yang menyebutkan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan badan usaha.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan tiga elemen penting itu bisa melakukan penanggulangan dengan terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana.
"Perencanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan menjadi salah satu kebijakan penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan," kata dia.
Dalam hal itu, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan pengelolaaan bantuan bencana dan PP Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.
Dari beberapa peraturan itu, kata Najamudin, mekanisme yang dilakukan terbagi atas tiga tahapan, yaitu prabencana, tanggap darurat dan pascabencana.
"Dengan aturan itu kami harapkan akan mempermudah koordinasi dan pelaksanaan penanganan bencana yang sering terjadi di daerah, baik berupa bencana alam, nonalam dan bencana sosial," katanya.