TEMPO.CO,Padang– Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padang menetapkan status tanggap darurat bencanabanjir Padangselama tujuh hari. Tingginya intensitas hujan menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah titik di Kota Padang, Rabu, 31 Mei 2017.
”Iya (tanggap darurat) selama tujuh hari,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Edi Hasyimi, Kamis, 1 Juni 2017.
Meskipun banjir sudah surut, kata dia, tanggap darurat tetap diperlukan karena masuk kategori pemulihan masa darurat. Masih banyak masyarakat yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Begitu juga untuk membersihkan rumahnya dari lumpur bekas banjir.
Edi mengatakan ada beberapa kegiatan yang dilakukan selama tanggap darurat. Di antaranya pendataan korban banjir, pembersihan lokasi atau rumah yang terkena dampak banjir, pemberian logistik berupa sandang dan pangan, serta memberikan layanan kesehatan. “Kami dari BPBD akansupportbantuan logistik,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara BPBD Kota Padang, bencana banjir terjadi di 24 titik yang tersebar di delapan kecamatan. Banjir terparah terjadi di kompleks Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan, dengan ketinggian air mencapai 150 meter.
Selain banjir, kata Edi, ada tiga titik longsor yang dipicu derasnya hujan. Di antaranya di Jalur Lintas Sumatera Padang-Solok yang menyebabkan jalur tersebut lumpuh selama tiga jam. Kemudian, Kelurahan Gates dan Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Banjir dengan ketinggian dari 30-150 sentimeter itu merendam ribuan rumah. Banjir juga menggenangi jalan-jalan protokol di Kota Padang.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan banjir yang terjadi ini akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Padang dalam membenahi saluran air. Pemkot Padang akan lebih serius memperlebar, memperdalam, serta menghilangkan penghalang drainase.
”Saya telah melihat pengecilan got, serta adanya bangunan di pinggir anak sungai yang menjadi penyumbang terjadinya banjir. Termasuk banyaknya got tersumbat karena sampah,” ujarnya setelah menyusuri sejumlah titikbanjir di Padang, Rabu, 31 Mei 2017.