Jakarta - Pemerintah menyelenggarakan bantuan korban bencana dalam bentuk tunai lewat program transfer tunai (PTT).Program ini sendiri diinisiasi oleh Kementerian Sosial dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening korban. Bagaimana caranya?
Ketua Bidang Penanganan Bencana PMI Sumarsono mengatakan sebelum bantuan ditransfer ke rekening korban, maka akan dilakukan penilaian atau assessment terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana prosedur pada umumnya dalam membantu korban bencana alam.
"Kita sebelum bantu kan ada assessment namanya. Jadi (dinilai) siapa yang perlu dibantu. Tidak semua orang," katanya di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Jadi seandainya hanya ada 200 orang yang bisa dibantu, sementara yang jadi korban bencana lebih dari itu, maka akan dilakukan penilaian siapa yang bakal diprioritaskan lebih dulu.
"Ya disesuaikan misalnya contohnya kita assasment-nya lengkap, kita bisa bantunya misalnya 200 orang. Padahal korbannya sekian orang. 200 orang itu yang paling mendesak yang paling jadi prioritas," jelasnya.
Dia juga mencontohkan bantuan perbaikan rumah korban bencana alam, dari banyaknya rumah yang rusak belum tentu semuanya dapat bantuan. Jadi diprioritaskan dengan melihat penghuni rumah tersebut.
"Kita hanya bisa bantu di kompleks perumahan itu hanya entah 50-75 rumah (misalnya). Karena duitnya hanya itu (terbatas), ada ini 'loh ini kok rusaknya sama, yang ini kamu bantu', oh enggak, yang ini kebetulan punya anak kecil, yang ini masih pengantin remaja, misalnya gitu," terangnya.
Proses assesment ini pun melibatkan perbankan, dalam hal ini bank nasional. Setelah dilakukan proses tersebut dan korban memenuhi penilaian, baru kemudian bantuan ditransfer ke rekening masing-masing korban yang sebelumnya sudah didata nomor rekeningnya.
"Assessment kita bersama dengan bank. Begitu bencana kan kita tahu yang diassasment-nya," tambahnya. (hns/hns)