Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENAS) dalam paparan Rancangan Rencana Induk Pemulihan dan Pembangunan wilayah paska bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, telah menetapkan peta kesepakatan zona rawan bencana.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng, Barthomeleus Tandigala mengatakan, saat ini penetapan zona rawan bencana yang beredar saat ini masih dalam bentuk draf pemaparan dan belum disahkan oleh pemerintah pusat.
"Tentang zonasi rawan bencana Kota Palu dan sekitarnya sebenarnya adalah kewenangan pemerintah pusat, karena nantinya akan disosialisasikan ke public,” katanya saat ditemui Tribunpalu.com, Senin, (26/11/2018).
Pria yang akrab disapa Bartho itu mengatakan, adapun zona rawan bencana beredar dikalangan masyarakat luas, belum final.
Pihaknya tidak berani berpegang pada peta zonasi yang beredar, karena belum menjadi keputusan akhir dari pemerintah pusat,"
"Yang akan jadi pegangan yaitu keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat, karena pengesahaan itu butuh validasi yang konkrit dan benar," tambahnya.
sumber: tribunnews.com