Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 31 tahun 2019 Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub itu mengatur soal konsep naturalisasi untuk pengendalian banjir.
Pada pasal 1 ayat 11, naturalisasi adalah cara pengelolaan dengan konsep ruang terbuka hijau. Namun, tetap mengutamakan fungsi sebagai pengendali banjir.
"Konsep Naturalisasi adalah cara mengelola Prasarana Sumber Daya Air melalui konsep pengembangan Ruang Terbuka Hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir serta konservasi," tulis Pergub tersebut.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan banjir. Jika sungai tidak bisa dilebarkan, maka pemerintah harus mengendalikan debit air yang masuk.
"Kalau kapasitas kurang, kita upayakan lebarkan. Kalau kapasitas tidak bisa lebarkan, debit air diatur, dengan cara membangun waduk, dan lain-lain," ucap Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup , Yusmada Faisal, di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Konsep naturalisasi akan mengedepankan pembangunan ekosistem sekitar fasilitas sumber daya air seperti sungai, waduk dan lainnya. Sehingga, air sungai bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan warga.
"Ekosistem dipertahankan dan dikatakan sebagai konservasi. Untuk sumber daya air baku. Sumber daya air kita utamakan dari Jati Luhur, dari Tangerang. Kenapa tidak kita manfaatkan dari air kita," kata Yusmada.