Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Watch mendukung rencana pemerintah dalam menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Bahkan mereka sudah menyiapkan usulan mengenai besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan pemerintah.
Usulan pertama, iuran kepesertaan untuk masyarakat miskin yang masuk ke dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI). Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar usul agar iuran yang saat ini Rp23 ribu naik jadi Rp30 ribu per orang.
BPJS Watch memperkirakan bila kenaikan iuran tersebut diberlakukan sejak Januari 2019, BPJS Kesehatan bisa mendapatkan dana tambahan Rp11,46 triliun. "Ini akan secara signifikan mendukung pembiayaan Program Jaminan Kesehatan dan menurunkan angka defisit BPJS Kesehatan," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (24/4).
Usulan kedua, untuk peserta kelas II. BPJS Watch usul iuran kepesertaan untuk kelas 2 naik dari yang saat ini hanya Rp51 ribu menjadi Rp55 ribu. Usulan ketiga, untuk kelas 3, iuran kepesertaan naik Rp1.500 jadi Rp27 ribu.
Sementara itu, untuk kelas 1, BPJS Watch usul agar iuran kepersertaan dipertahankan seperti saat ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan penerima bantuan iuran.
Selain itu, pemerintah juga akan menambah jumlah peserta PBI menjadi di atas 100 juta penerima, dari saat ini 96,8 juta penerima. Namun, ia masih butuh waktu untuk mematangkan rencana tersebut. Pemerintah, kata Sri Mulyani, perlu menunggu hasil audit laporan keuangan BPJS Kesehatan secara menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Timboel berharap selain menaikkan iuran kepesertaan, pemerintah bisa memperbaiki kinerja direksi BPJS Kesehatan dalam menarik tunggakan iuran sebesar Rp3,3 triliun dan meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Selain itu pemerintah juga harus meningkatkan penegakan hukum dan pengendalian INA CBGs," katanya.
Timboel juga berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan juga bisa meningkatkan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Direksi harus memaksimalkan fungsi unit pengaduan di rumah sakit guna mendukung perbaikan pelayanan.