Fase recovery bencana disebut juga dengan fase pemulihan pasca bencana terjadi. Pada fase ini akan dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, seluruh pelayanan akan dikembalikan seperti kondisi semula sebelum bencana terjadi. Perbaikan dan pemulihan yang dimaksud pada semua aspek pelayanan publik di wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Rehabilitasi merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana. Rehabiitasi dikoordinasikan oleh BPBD dan wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD Kabupaten/Kota. Dalam sektor kesehatan pelayanan kesehatan ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat melalui pemulihan sistem pelayanan kesehatan masyarakat. Bentuk pemulihan kondisi kesehatan tersebut adalah (a) membantu perawatan lanjut korban bencana yang sakit dan mengalami luka; (b) menyediakan obat - obatan; (c) menyediakan peralatan kesehatan; (d) menyediakan tenaga medis dan para medis; (e) memfungsikan kembali sistem pelayanan kesehatan termasuk sistem rujukan. Selengkapnya pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Klik Disini
Sulawesi Tengah memasuki fase pemulihan pada April 2019, pemerintah daerah dan masyarakat berupaya memperbaiki sistem yang sudah ada. Pokja Bencana PKMK FK - KMK UGM turut andil dalam proses pemulihan tersebut. Pokja Bencana PKMK FK - KMK UGM bersama Caritas Germany akan melaksanakan program penguatan kapasitas sistem dan sumber daya sektor kesehatan dalam penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah. Sasaran program tersebut adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, RSUD Tora Bello dan Puskesmas Marawola. Fokus yang dikerjakan adalah pendampingan manajemen bencana untuk dinkes, rumah sakit dan puskesmas. Bentuk kegiatan ada 3 yaitu (1) aktivitas di Dinkes terdiri dari dinkes disaster plan, table top exercises dan pelatihan pengaktifan klaster kesehatan. (2) Aktivitas di RS terdiri dari hospital disaster plan dan sistem rujukan, pendampingan sosialisasi Hospital Disaster Plan. (3) Aktivitas di puskesmas terdiri dari puskesmas disaster plan, table top exercises, finalisasi, sosialisasi refreshing training first aid, dan pelatihan basic first aid. Laporan kegiatan tersebut akan disajikan pada website bencana kesehatan.