Sebanyak delapan dari 10 destinasi prioritas pariwisata termasuk dalam kawasan rawan bencana alam. Karena itu, Kementerian Pariwisata menyusun panduan mitigasi bencana untuk meminimalisasi risiko di kawasan pariwisata. Kementerian Pariwisata menyusun bimbingan teknis untuk wilayah pariwisata di Sumatera Utara, Banten, Makassar, Lombok, Yogyakarta, dan Banyuwangi.
Pedoman itu membagi tema sesuai dengan potensi bencana untuk masing-masing wilayah. Bimbingan teknis itu mencakup lima hal. Pertama, pengembangan kawasan pariwisata, khususnya destinasi wisata alam, yang tidak dapat dipisahkan dari mitigasi bencana. Kedua, pengembangan kawasan pariwisata secara masif bila tanpa menyiapkan mitigasi bencana dapat berkonsekuensi pada meningkatnya risiko atau potensi dampak kerugian dan korban akibat bencana pada masa mendatang.
Ketiga, Indonesia rawan terhadap bencana dan sebagian besar destinasi pariwisata terletak di kawasan rawan bencana sehingga perlu ada strategi dan kebijakan untuk mengurangi dampak dari bencana. Keempat, mitigasi struktural dan nonstruktural destinasi rawan bencana banjir dan tanah longsor yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh pihak di kabupaten dan kota. Terakhir, kesiapan pelaku pariwisata untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dan langkah-langkah yang tepat guna.
“Bimbingan teknis juga menghasilkan stakeholder mapping dalam mitigasi bencana,” kata Kepala Bidang Perancangan Destinasi Kementerian Pariwisata Abdu Rahman dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).
“Pemerintah daerah telah memiliki kesadaran pentingnya pengembangan destinasi pariwisata yang berbasis mitigasi bencana,” ujar Abdu. Ia menjelaskan Indonesia ingin menjadi negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. “Pemerintah ingin membangun destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, serta meningkatkan pendapatan nasional, daerah, dan masyarakat,” kata Abdu
Tujuan Perancangan Destinasi Pariwisata di Kawasan Rawan Bencana adalah mengembangkan pariwisata yang berbasis mitigasi bencana. Selain itu, tujuannya juga mewujudkan sinergi arah kebijakan pengembangan kepariwisataan di kawasan atau destinasi rawan bencana. Dalam rancangan itu, Kementerian Pariwisata mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
sumber: https://katadata.co.id