Merdeka.com - Memasuki musim kemarau panjang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur memetakan desa rawan bencana. Sebanyak 2.742 desa, dipetakan masuk dalam kawasan rawan bencana kategori tinggi.
Kepala Pelaksana BPBD Jatim, Suban Wahyudiono, mengatakan, dari 8.501 desa kelurahan di Jatim, hampir 35 persen dianggap masuk kawasan rawan bencana kategori tinggi. "Atau tepatnya berjumlah sekitar 2.742 desa/kelurahan," tegasnya, Senin (24/6).
Ia menambahkan, dari pemetaannya Jatim memiliki geografis maupun iklim yang memungkinkan terjadinya bencana. Salah satunya, iklim kemarau yang rawan terjadi kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.
"Ada perubahan paradigma kalau dulu ada bencana direspon, kalau sekarang kita ke preventif, apa bencananya dan preventifnya seperti apa," tambahnya.
Terkait dengan antisipasi akibat musim kemarau 2019, seperti bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, pihaknya memulai dengan membuat surat imbauan kewaspadaan perihal perkiraan perubahan cuaca pada bupati atau wali kota. Yang intinya memberitahukan bahwa Juni sudah masuk musim kemarau. Apalagi, diperkirakan jika puncak kemarau ada di Agustus.
"Sekarang sudah masuk (kemarau), tapi ada beberapa daerah yang seperti Lumajang, Malang, itu masih ada hujan tapi ringan," tandasnya.
Selain menyurati para kepala daerah, BPBD Jatim juga melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten/kota, untuk memetakan kira-kira desa mana saja yang rawan bencana kekeringan.
"Dari 38 kab/kota, 556 desa di antaranya yang akan mengalami kekeringan. Dari 556 ini kita petakan ada 199 desa yang potensi tidak ada airnya.
Ia pun membagi empat kategori bencana kekeringan yang dimaksud. Di antaranya, kekeringan meteorologi yaitu kekeringan curah hujan kurang, kekeringan hidrologi yang biasanya sumur kering. Kemudian kekeringan pertanian sawah akibat kurang air.
"Kemudian yang kami tangani kekeringan sosial ekonomis kebutuhan dasar manusia seperti untuk minum, makan, mandi, dan pokonya air bersih aja," tandasnya.
Terkait dengan kebutuhan air bersih, ia menyatakan jika ada permintaan, maka dicukupi BPBD Kabupaten kota lebih dulu. Jika nantinya tidak memadai, maka propinsi yang akan ikut membantu menyuplai kebutuhan air bersih. [lia]