TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pemprov Jatim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Timur (BPBD Jatim) terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana, salah satunya dengan menggandeng media untuk bersama melakukan mitigasi di Jawa Timur.
Kerjasama yang dikemas dalam bentuk rapat koordinasi itu digelar di Kediri, Senin hingga Selasa (25/6/2019) dengan mengambil tema "Peran Media dalam Penanggulangan Bencana yang Kondusif".
“Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dari banyak provinsi di Indonesia yang merupakan daerah yang rawan terjadinya ancaman bencana baik bencana alam maupun non alam, maka perlu semua pihak untuk memberikan serius dengan bekerja secara optimal menekan terjadinya bencana serta banyaknya korban,” kata Suban Wahyudiono, Kepala BPBD Jatim, Senin (24/6/2019).
Pihaknya juga menekankan media merupakan ujung tombak dalam penyampaian informasi kejadian bencana. Di mana masyarakat harus paham akan apa yang dapat dilakukan saat sebelum, saat darurat, dan sesudah terjadi bencana.
“Media adalah salah satu ujung tombak untuk mengurangi resiko kebencanaan. Dengan informasi–informasi yang disampaikan kepada masyarakat, sebelum bencana alam itu terjadi minimal masyarakat sudah bisa mengantisipasinya,” lanjut Suban.
Kepala BPBD Jatim itu juga mengajak untuk merubah cara pandang responsif menjadi preventif dengan prioritas pengurangan risiko bencana. Termasuk pemberitaan media untuk fokus pada pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan,
Suban berharap, melalui rapat koordinasi semua pihak serta media dapat ikut berperan aktif dalam menyebarkan pengetahuan dan pengenalan tentang risiko bencana, analisis risiko dan upaya pengelolaannya kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur, Ainur Rohim berbicara tentang pentingnya peran media dalam upaya mitigasi Bencana di rakor yang digelar BPBD Jatim itu. Dalam penjelasannya, dia membeberkan perbedaan media mainstrem dengan media sosial, serta produk yang dihasilkan. "Produk pers dibatasi kode etik jurnalistik serta dikelola secara resmi oleh perusahaan pers yang berbadan hukum. Sementara medsos bebas dan tidak ada pertanggung jawaban," imbuhnya. (*)