Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai dana desa dapat dipergunakan untuk bidang yang terkait dengan kebencanaan seperti kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan bencana sosial serta pelestarian lingkungan hidup.
Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kemendesa PDTT, Hasman Maa'ni, mengutarakan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan dilewati oleh ring of fire sehingga memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik.
Tercatat beberapa bencana besar pernah terjadi di Indonesia seperti tsunami di Aceh, Letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, Gempa Palu di Sulawesi Tengah hingga Gempa Lombok di NTB.
"Adapun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial" ujar Hasman dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).
Hal itu disampaikannya saat workshop gerakan pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Bandung.
Lebih lanjut, Hasman mengatakan bahwa dana desa sendiri dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Khususnya yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya, sendiri sehingga diharapkan desa dapat berkembang secara mandiri.
"Kegiatannya meliputi dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya, dan jangan lupa harus dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku," katanya.
Hasman menjelaskan bahwa Kemendes PDTT pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
"Pada 2018, Ditjen PDTu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab atau rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," katanya.
Informasi lainnya dari Kemendes PDTT bisa dilihat di sini.
(idr/ega)