Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan 2.047 bencana di Indonesia terjadi dalam kurun Januari-Juni 2019. Sebanyak 366 orang meninggal akibat bencana-bencana itu.
"366 orang meninggal dunia, 24 orang hilang, 1.497 orang luka-luka, dan 1.633.702 orang mengungsi. Bencana-bencana tersebut juga mengakibatkan sekitar 33.011 unit rumah rusak. Ada yang rusak berat, rusam ringan dan seterusnya," kata Kepala Subdirektorat Peringatan Dini BNPB Bambang Surya Putra dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019)>
Dari jumlah bencana itu, 98 persen di antaranya diakibatkan oleh hidrometeorologi yaitu bencana yang yang pemicunya berkaitan dengan air dan cuaca seperti banjir, tanah longsor, hingga angin puting beliung. Khusus di bulan Juni, ada 116 bencana mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan, hingga Sulawesi yang menyebabkan 17 orang meninggal. Rinciannya, 8 orang meninggal akibat banjir, 8 karena longsor, dan 1 orang akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, terjadi peningkatan jumlah bencana sebesar 15,4 persen dengan total bencana 1.774 kejadian. Jumlah korban juga meningkat dari 181 orang meninggal dan hilang di 2018, menjadi 390 orang meninggal dan hilang di 2019.
"Artinya apa, ancaman bencana di Indonesia ini nyata. Bahwa dengan adanya peningkatan-peningkatan ini, ini menjadi PR bagi kita semua. Bagaimana kemudian kita menciptakan kesiapsiagaan, bagaimana kita bisa melakukan mitigasi untuk mencegah resiko bencana dan juga bagaimana kita bisa mensosialisasikan bagaimana upaya-upaya penanganan bencana dari berbagai jenis bencana yang kerap terjadi di Indonesia," ujarnya.
Sementara 5 provinsi teratas yang banyak terjadi bencana yakni 584 bencana di Jawa Tengah, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. Sementara 5 Kabupaten dengan catatan kejadian bencana terbesar yaitu Kota Semarang, Bogor, Sukabumi, Cilacap dan Garut.
"Saat ini perlu diketahui juga bahwa telah diterbitkannya aturan terkait dengan standar pelayanan minimal kebencanaan oleh Kemendagri dengan keputusan Mendagri Nomor 101 tahun 2018. Mudah-mudahan dengan adanya standar pelayanan minimal yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah kabupaten kota, mudah-mudahan kejadian bencana bisa ditekan. Seandainya itu harus terjadi, masyarakat bisa lebih siap siaga dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi di masa depan," tuturnya.
(idh/tor)