VIVA – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU dilanjutkan penyampaian dukungannya atas penyusunan RUU tersebut, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (2/7/2019).
Selaku Ketua Panitia Kerja (Panja), Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan RUU Penanggulangan Bencana sebagai pengganti UU Nomor 24 Tahun 2007 akan mengatur pola kordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana, sehingga diharapkan tidak ada lagi penanganan bencana yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.
"Yang terpenting dari RUU ini adalah mencerminkan adanya pelayanan negara yang lebih sigap terhadap masyarakatnya. Jadi RUU ini mengharuskan kepada pemerintah atau badan penanggulangan "Misalnya, status bencana daerah nanti bisa diubah dengan tingkatan yang lebih tinggi jika terjadi eskalasi menjadi bencana nasional. Yang penting dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari, pemerintah harus menetapkan status bencana," sambungnya.
Selain itu, Panja juga mendorong pengalokasian anggaran dalam bentuk dana siap pakai untuk penanggulangan bencana paling sedikit 0,5 persen dari APBN atau APBD. "Artinya, dana itu terus ada di kas negara maupun pemerintah daerah," tandas Totok.