TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajukan permohonan status darurat banjir dan tanah longsor kepada Bupati Gunungkidul.
Pengajuan status darurat banjir dan tanah longsor ini merupakan tidak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh BNPB guna menghadapi musim penghujan.
Selain itu, juga hasil koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) yang telah memaparkan adanya peningkatan intensitas hujan.
"Mudah-mudahan sebelum awal tahun untuk sudah dapat ditetapkan karena saat ini surat dari kami sudah masuk ke bagian hukum. Ada beberapa pertimbangan selain dari instruksi dari BNPB," kata Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Edy Basuki, Minggu (29/12/2019).
Menurut Edy, dari pemetaan yang dilakukan oleh pihaknya, wilayah di Gunungkidul yang memiliki kerawanan tinggi terhadap bencana banjir meliputi sepanjang bantaran sungai Oya, Desa Mertelu Gedangsari serta bantaran Kali Besole.
Sedangkan untuk wilayah yang rawan bencana tanah longsor meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, Ponjong, Semin dan Purwosari."Hujan sudah merata sehingga meningkatkan potensi bencana baik itu tanah longsor maupun banjir. Sedangkan wilayah rawan banjir dan tanah longsor di Gunungkidul meliputi Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, Ponjong dan Semin. Sedangkan untuk banjir kerawanan ada di beberapa titik seperti di wilayah Desa Mertelu, Gedangsari, sepanjang aliran Kali Oya dan Kali Besole di Kota Wonosari," paparnya.
Lanjut Edy, kawasan yang memiliki potensi banjir tidak hanya berada di daerah aliran sungai tetapi di beberapa lokasi juga rawan banjir karena serapan luweng yang tersumbat sehingga menjadi banjir.
"Seperti di beberapa lokasi di Tanjungsari, Saptosari, dan juga Purwosari. Genangan air seperti ini harus diwaspadai karena dapat mengganggu aktivitas warga," katanya. (Tribunjogja/Wisang Seto Pengaribowo)