Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis proses prosedural ganti rugi rumah warga terdampak bencana seperti banjir dan longsor. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan, semua biaya ditanggung oleh pemerintah dengan terlebih dahulu dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah.
"Inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. Dalam hal ini BNPB diminta untuk mendampingi," kata Agus lewat keterangan pers diterima, Minggu (12/1/2020).
Terkait prosesnya, Agus menjelaskan ada beberapa tahapan yang akan dikerjakan. Pertama adalah survei oleh tim internal terhadap kerusakan rumah warga. Tim ini akan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah.
"Selanjut Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. Selanjutnya SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB," jelas Agus.
Agus melanjutkan, pemerintah akan memutus kebijakan kepada warga yang rumahnya berkategori rusak berat (RB) untuk langsung dibangunkan Hunian Tetap (Huntap). Jadi, selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga akan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.
Agus mengatakan, anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP). Sehingga, salah satu syarat pengajuan yang harus dilengkapi adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah, dan SK Tanggap Darurat.
"Setelah menerima surat permohon tersebut, BNPB maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan. Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan, setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU," tutur Agus.
Terakhir, setelah semua selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD terkait dan masyarakat penerima wajib membuka Rekening Bank baru untuk kemudian BPBD dapat mentransfer dana bantuan ke rekening tersebut.
"Hal ini ditujukan agar warga dapat segera membangun kembali rumah yang dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah, Agus menandasi.
Sesuai informasi disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo bahwa besaran dana stimulan diterima warga akibat rumah rusak mencapai Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR.