KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Setelah ada klaster pusat perkantoran, pelayanan publik, pasar tradisional dan pertokoan kini klaster-klaster baru penularan covid-19 di Kendal meluas. Kini muncul klaster di pondok pesantren, rumah makan dan yang terkecil di lingkungan rumah tangga.
“Ini yang menjadikan angka positif covid 19 terus meningkat, ada klaster-klaster baru penularan covid. Mulai dari rumah makan, warung hingga pondok pesantren. Bahkan dilingkungan rumah tangga juga kini menjadi klaster baru,” jelas Sekda Kendal Moh Toha saat memberikan keterangan Senin (21/09/2020).
Sekda menjelaskan ada dua pondok pesantren di Kendal yang sudah menjadi klaster penyebaran, yakni pondok pesantren di wilayah Patean dan Kendal.
“Bahkan di salah satu pesantren jumlah yang terpapar positif covid mencapai 14 orang. Kita akan meminta keterangan dari pengasuh pondok pesantren, apakan akan tetap melaksanakan pendidikan tatap muka atau menghentikan dan mengembalikan santri ke rumah masing-masing,” imbuhnya.
Penyebaran covid-19 di Kabupaten Kendal dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan. Bila dalam satu hari rata-rata 10 warga yang terpapar, tetapi sekarang meningkat menjadi 20 orang dalam satu hari yang dinyatakan positif.
Toha menambahkan, perkembangan penyebaran korona di Kabupaten Kendal terus meningkat. Hingga kemarin jumlah yang terpapar korona 768 orang dan meninggal 47 orang.
"Kondisi itu sangat mengkhawatirkan. Jika dibuat persentase angkanya antara lima hingga enam persen," tambahnya.
Pemkab Kendal, lanjutnya, telah melaksanakan penegakan bagi warga yang abai menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Mereka yang melanggar diberi sanksi sosial seperti membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sebagainya.
"Kami juga memberlakukan denda administrasi sebesar Rp20 ribu. Hal itu sesuai dengan Perbup Nomor 67 Tahun 2020," terang Toha.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, kesadaran warga dalam penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Tempat-tempat yang bisa menimbulkan klaster baru penyebaran korona, seperti pasar yang beraktifitas tanpa menggunakan masker akan diperingatkan.
"Kami berencana menaikkan denda minimal Rp50 ribu dan batas tertinggi sesuai Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020. Kami akan memberlakukan penegasan jam malam. Sudah disepakati jam malam maksimal pukul 21.30," tegasnya.
Tim gugus sendiri nantinya akan berubah menjadi satuan tugas berdasarkan surat edaran Mendagri, satuan tugas ini akan dibuat hingga tingkat desa. Untuk menekan angka positif covid pemerintah juga berencana melaksanakan penegasan jam malam, yang akan diatur surat edaran bupati. Jam malam nanti diberlakukan dengan maksimal warga keluar dan berkerumun di tempat umum hingga pukul 21.30 WIB
“Kita juga akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait jumlah kasus terpapar covid agar masyarakat tahu. Nantinya akan dipasang papan informasi disejumlah titik agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan,” pungkasnya.