Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Ingub Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim. Di Ingub tersebut Anies minta peringatan dini disiarkan sebelum banjir datang.
"Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kebijakan banjir serta sistem penanggulangan bencana banjir yang antisipasif, prediktif, cerdas, dan terpadu," tulis Anies dalam ingub tersebut, seperti dilihat detikcom, Rabu (23/9/2020).
Dalam hal penanggulangan banjir, Anies meminta Pemprov DKI memberikan deteksi dan peringatan dini. Peringatan dini harus diberikan selambatnya 1 hari sebelum banjir.
"Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir, yang dapat dimonitor secara daring serta dapat memprediksi dan mengumumkan potensi kebanjiran selambat-lambatnya 1 hari sebelum kejadian, dengan target September 2020," ujar Anies.
Seperti diketahui, Anies Baswedan ingin meningkatkan sistem pengendalian banjir dengan mengeluarkan ingub tersebut. Dalam ingub tersebut, Anies menulis terjadi peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim. Maka perlu percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir.
"Diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini, dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," ujar Anies dalam ingub tersebut.