TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat menilai penetapan status bencana alam di provinsi berbasis kepulauan itu sebagai bencana nasional tidak perlu dilakukan. "Saat ini kami memiliki argumentasi yang logis untuk kepentingan daerah kami agar tidak perlu ditetapkan sebagai bencana nasional," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, 12 April 2021.
Hal itu disampaikan Viktor menanggapi usulan sejumlah kalangan agar pemerintah pusat segera menetapkan bencana alam di NTT sebagai bencana nasional. Menurut dia, koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat dapat dilakukan tanpa memerlukan alasan formal yang sifatnya administratif. "Tentunya kami memiliki argumentasi untuk percepatan pemulihan dari kondisi yang ada saat ini," ujar dia.
Kenyataannya, kata dia, komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu ini telah menunjukkan perhatian serius pemerintah pusat terhadap NTT yang mengalami bencana alam dengan dampak sosial ekonomi yang besar.
Untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi dari bencana ini, kata dia, presiden telah menggerakkan semua infrastruktur pemerintahan, TNI, Polri, kementerian, dan lembaga terkait. "Bahkan Presiden telah hadir dan melihat dari dekat dampak bencana ini seraya menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah untuk melakukan intervensi penuh sesuai dengan tupoksi masing-masing," ujar dia.
Ia menilai tanpa status bencana nasional pun, perhatian Presiden Jokowi begitu besar terhadap NTT dengan berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari tanggap darurat sampai rencana pemulihan dan pembangunan kembali infrastruktur-infrastruktur yang rusak akibat bencana.
Alasan kedua, katanya, jika pemerintah menerapkan bencana alam sebagai bencana nasional maka hal itu akan mendorong negara-negara lain mengeluarkan travel warning untuk tidak berkunjung sementara waktu sampai peringatan tersebut dicabut.
"Padahal, kita sedang memulihkan semua sarana prasarana pariwisata mengantisipasi kedatangan wisatawan. Status travel warning, juga dapat berdampak pada asuransi wisatawan yang tidak dapat diklaim apabila terjadi sesuatu terhadap mereka," kata Viktor Laiskodat.