AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menjelaskan penyebab adanya perpanjangan masa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana.
Dia mengatakan hal itu dikarenakan masih belum menemukan titik temu antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah terkait dengan kelembagaan BNPB.
"Kami, Komisi VIII, masih berprinsip agar nama BNPB dicantumkan secara eksplisit dalam UU. Sementara, Pemerintah masih bersikeras hanya menyebutkan badan saja," tegas Ace saat dihubungi AKURAT.CO, Selasa (22/6/2021).
Ace mengungkapkan, Komisi VIII menginginkan BNPB bukan saja menjadi lembaga yang responsif dan tanggap terhadap bencana, namun harus memiliki kebijakan yang mengedepankan aspek preventif dan pencegahan. Karena dia merasa, sebagai negara yang memiliki potensi bencana yang tinggi harus mengedepankan preventif dengan memberikan edukasi.
"Memetakan potensi kebencanaan yang dapat dikurangi potensi kerugiannya, dan tentu berorientasi pada Pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan Lingkungan alam," terangnya.
Namun meski demikian politisi Partai Golkar itu menilai, sikap pemerintah ini jelas kontradiksi dengan tujuan diadakannya revisi UU ini, yaitu memperkuat kelembagaan BNPB yang harus secara tegas dicantumkan dalam UU beserta dengan tugas dan pokok fungsinya.
"Penyebutan BNPB ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan BNPB dan BPBD ditingkat daerah agar managemen pengelolaan bencana kita lebih kuat," tandasnya.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.
"Perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).