BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah, Alpius Patanan mengintruksikan penanggulangan bencana bersifat wajib dan memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang harus diterapkan masing-masing kabupaten/kota.
Penanggulangan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib memiliki artian, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Penanggulangan bencana juga sudah memiliki SPM, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
"Pemerintah daerah, baik itu pada tingkatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat,"tuturnya, Rabu, 22 November 2023.
Kemudian, katanya standar pelayanan minimal, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana.
"Hal ini juga selaras dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana, serta mendapat dukungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai," jelasnya. (MARINI/R)