JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam mempercepat kepengurusan lahan relokasi bagi korban terdampak erupsi Gunung Ruang di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Namun, sebelum dilakukan sertifikasi, saat ini masih terdapat proses penghitungan nilai serta negosiasi antara pemerintah dengan pemilik lahan.
"Timeline-nya sangat ditentukan oleh seberapa cepat appraisal dilakukan, kemudian negosiasi terjadi dan disepakati oleh semua pihak," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (6/5/2024).
Kemudian ada ganti untung sebagai bentuk kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada masyarakat yang memiliki lahan di wilayah tersebut.
"Setelah itu segera kita urus, kita ingin percepat segala sesuatunya," tambah AHY.
Adapun AHY memastikan relokasi lahan bagi korban erupsi Gunung Ruang yang disiapkan di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulut sudah berstatus clean and clear.
Artinya, status kepemilikan tanah dan batasnya sudah jelas, demikian juga dari segi tata ruang tidak masuk ke dalam kawasan hutan.
"Saya hadir cek status (tanah)-nya seperti apa dengan total 10 hektar ini. Pada prinsipnya tidak ada masalah dan tidak ada sengketa, tidak ada sesuatu yang kita langgar, kira-kira begitu," ungkap dia.
Untuk itu, karena sudah ditentukan lokasi relokasi lahan bagi korban terdampak erupsi Gunung Ruang diharapkan agar bisa melanjutkan kehidupannya dengan baik.