AMBON - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kota Ambon harus bertindak progres, solutif, terarah, dan tuntas, dalam memberikan tanggap darurat dan penanggulangan pascabencana alam di kota ini.
“Pascabencana, tyak cukup hanya memperbaiki sarana jalan dan jembatan, tetapi juga bantuan tanggap darurat terhadap sarana dan prasarana vital. Itu adalah tupoksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Denny Lekatompessy di Ambon, Rabu (14/8).
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon juga harus berkoordinasi dengan Balai Sungai untuk melakukan pengerukan sedimentasi/material yang mengakibatkan pendangkalan pada sungai/kali yang ada di Kota Ambon, khususnya yang berpotensi menimbulkan bahaya banjir.
Menurut Denny, data base yang tepat dan terbaru mesti segera diolah dan diklasifikasi secara benar sesuai tingkat dan jenis dampak.
“Satgas juga mesti memperhatikan hunian para pengungsi secara layak dan manusiwai supaya tidak menimbulkan dampak sosial lainnya kepada para korban bencana,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Ambon akan melakukan koordinasi bersama Balai Sungai untuk melakukan normalisasi terhadap lima sungai besar di Kota Ambon. Masyarakat berharap normalisasi segera dilakukan, dan terpenting proyeknya dikerjakan secara serius.
Sekretaris Kota Anthony Gustav Latuheru mengatakan, penanganan normalisasi sungai akan dilakukan Balai Sungai. Sejak awal bencana 30 Juli 2013 lalu, pihak Pemkot Ambon telah meminta Balai Sungai untuk melakukan normalisasi namun belum ada tanda-tanda untuk dilakukan.
Di tempat terpisah, anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI Jack Ospara mengakui, langkah konkret yang harus dilakukan oleh Pemkot Ambon adalah melakukan evaluasi terhadap tata ruang kota ini. Pasalnya sejumlah daerah resapan air dan aliran sungai telah rusak.
Pemkot harus fokus menanggulangi semua persoalan yang berkaitan dengan bencana. Perda tata ruang, regulasi pembangunan kota termasuk regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah ada, tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah terkait Perda tersebut.
sumber: http://www.suarapembaruan.com