Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengklaim bahwa banjir bandang yang terjadi di kabupaten itu pada 3 November 2011 disebabkan perambahan hutan hingga gundul. "Ini buktinya, jika perambahan hutan masih saja terjadi, menyebabkan banjir bandang seperti 3 November 2011," kata Nasrul Abit saat meninjau kayu hasil temuan Polisi Kehutanan di kompleks perkantoran dinas kehutanan dan ESDM kabupaten setempat, Kamis (15/12/2011).
Nasrul Abit mengatakan, hasil yang didapat oleh oknum masyarakat dari penebangan hutan yang dilakukannya tidak seberapa, bahkan hanya memperkaya cukong (bos) kayu ilegal itu sendiri. Sementara itu, yang merasakan dampak negatifnya adalah masyarakat luas dan daerah sekitar kawasan hutan yang telah gundul tersebut.
Banjir bandang yang terjadi pada 3 November 2011 telah memorak-porandakan sarana dan prasarana masyarakat, begitu juga dengan infrastruktur pemerintahan.
Total nilai kerugian materiil kabupaten ini akibat banjir bandang itu mencapai Rp 289,296 miliar. Dari total kerugian itu, rumah masyarakat hanyut atau hancur 86 unit, rusak berat 75 rumah, rusak sedang 893 rumah, dan rusak ringan 9.520 unit sehingga nilai kerugian dari infrastruktur itu mencapai Rp 88,347 miliar, termasuk hanyutnya 12 kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Kerusakan sarana ibadah total kerugian senilai Rp 2,45 miliar, peternakan senilai Rp 5,155 miliar, perikanan Rp 1,751 miliar, pertanian dan perkebunan Rp 39 miliar, jalan dan jembatan Rp 62,53 miliar, irigasi pantai sungai dan rawa Rp 81,73 miliar, sarana pendidikan Rp 1 miliar, sarana kesehatan Rp 1,51 miliar, serta sarana dan prasarana air bersih dan energi Rp 5,469 miliar.
Nasrul Abit mengimbau masyarakat dan pihak lainnya agar menghentikan praktik penebangan kayu secara liar di hutan kabupaten ini.
Perambahan hutan tersebut berdampak besar terhadap perusakan kawasan hutan yang menyebabkan terjadinya banjir bandang seperti yang telah terjadi hingga beberapa kali yang menyebakan porak porandanya daerah ini.
"Dinas Kehutanan dan ESDM agar memproses kayu temuan ini, termasuk semua kayu hasil sitaan dan rampasan sepanjang tahun ini, paling lambat pada Januari 2012," ujar Nasrul Abit.
Dia mengimbau kepada dinas dan petugas kehutanan agar bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan kabupaten ini sehingga tidak terjadi penambahan jumlah lahan kritis akibat parambahan hutan.
"Tindak tegas semua pelaku perambah hutan di kabupaten ini karena dampak negatif perambahan hutan ini sangat besar terhadap masyarakat dan daerah," ujar Bupati kepada Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Pesisir Selatan.