logo2

ugm-logo

Tanggap Darurat di Lampung Selatan Diperpanjang hingga 19 Januari

Update Tsunami Selat Sunda: Tanggap Darurat di Lampung Selatan Diperpanjang hingga 19 Januari

TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Masa tanggap darurat di Kabupaten Lampung Selatan kembali diperpanjang, pasca-tsunami yang melanda pantai sekitar Selat Sunda, Sabtu (22/12/2018).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat ini berlaku selama dua minggu, dari 6 Januari hingga 19 Januari 2019.

"Untuk penanganan darurat di Kabupaten Lampung Selatan, masa tanggap darurat diperpanjang selama 2 minggu yaitu 6 Januari 2019 hingga 19 Januari 2019," ujar Sutopo melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/1/2019).

Ini merupakan kali kedua pemerintah daerah memperpanjang masa tanggap darurat.

Setelah bencana terjadi, masa tanggap darurat di Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan berlangsung selama 7 hari, dari 23-29 Desember 2018.

Kemudian, masa itu kembali diperpanjang selama satu minggu, dari yang semula berakhir 29 Desember 2018 menjadi 5 Januari 2019.

Berdasarkan data BNPB, tsunami merenggut 120 korban jiwa di daerah tersebut. Kemudian, sekitar 8.000 orang mengalami luka-luka dan ribuan orang lainnya mengungsi.

"Korban tsunami di Lampung Selatan tercatat 120 orang meninggal dunia, 8.304 orang luka, dan 6.999 orang mengungsi," katanya.

Sementara itu, BNPB mencatat, sebanyak 710 rumah mengalami kerusakan.

Rinciannya, 543 rumah rusak berat, 70 rumah rusak sedang, dan 97 rumah rusak ringan.

Untuk pembangunan rumah warga, pemerintah memutuskan untuk langsung membangun hunian tetap dan tidak membangun hunian sementara (huntara).

Sutopo mengatakan, sudah tersedia lahan untuk membangun hunian tetap bagi warga yang terdampak.

"Sesuai kesepakatan dan rapat koordinasi, tidak ada pembangunan huntara di Lampung Selatan. Namun dengan pembangunan hunian tetap untuk relokasi," sebut Sutopo.

"Sudah tersedia lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan huntap," lanjutnya.

Sebelumnya, tsunami melanda pantai di sekitar Selat Sunda, Sabtu (22/12/2018) malam.

Tsunami tersebut dipicu oleh longsoran bawah laut dan erupsi Gunung Anak Krakatau.

sumber:  http://jabar.tribunnews.com

Editor: Yongky Yulius

ransisi Pemulihan Bencana Tsunami Banten Diberlakukan

Periode transisi darurat menuju peralihan diberlakukan selama 2 bulan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, masa tanggap darurat penanganan bencana tsunami yang melanda Kabupaten Pandeglang resmi berakhir pada 4 Januari 2019. Kini priode transisi darurat menuju peralihan diberlakukan selama 2 bulan yaitu 6 Januari 2019 hingga 6 Maret 2019.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyampaikan kini penanganan darurat masih dilakukan. “Selama masa transisi darurat ini akan dibangun hunian sementara atau huntara,” ujar Sutopo dalam keterangan resminya.

Menurut Sutopo, Pemda Pandeglang dan Banten akan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan. Sedangkan untuk perbaikan rumah rusak berat dan rusak sedang akan diusulkan melalui hibah rehabilitasi dan rekonstruksi ke BNPB.

Sedangkan ntuk penanganan darurat di Kabupaten Lampung Selatan masa tanggap darurat diperpanjang selama 2 minggu yaitu 6 hingga 19 Januari 2019.

Untuk korban tsunami di Lampung Selatan tercatat 120 orang meninggal dunia, 8.304 orang luka, dan 6.999 orang mengungsi dan sebanyak 543 rumah rusak berat, 70 rumah rusak sedang dan 97 rumah rusak ringan.

Korban tsunami di Lampung Selatan tercatat 120 orang meninggal dunia, 8.304 orang luka, dan 6.999 orang mengungsi. Sebanyak 543 rumah rusak berat, 70 rumah rusak sedang dan 97 rumah rusak ringan.

Sebelumnya, tsunami melanda pantai di sekitar Selat Sunda, pada 22 Desember 2018. Tsunami tersebut dipicu oleh longsoran bawah laut dan erupsi Gunung Anak Krakatau. Hingga kini, BNPB mencatat 437 korban jiwa akibat bencana tsunami tersebut.

Sementara itu, 10 orang masih dinyatakan hilang, 9.061 orang mengalami luka-luka, dan 16.198 orang mengungsi.

sumber: jurnas.com

More Articles ...