logo2

ugm-logo

Emy Akui P-Care BPJS Kesehatan Percepat Proses Vaksinasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Salah seorang warga Kota Palangkaraya, Emy Sudarmi (63) mengaku mendapat pengalaman menyenangkan saat mengikuti vaksinasi Covid-19. Dua kali disuntik pada Agustus dan September lalu, proses vaksinasi Emy berjalan mudah dan cepat.

Kedua dosis vaksin itu didapat Emy di Puskesmas Pahandut, Palangkaraya. Dia mengetahui informasi vaksinasi dari kantor tempat anaknya bekerja. Begitu mendengarnya, Emy segera mendaftarkan diri.

"Setelah sampai di puskesmas, saya langsung mendaftar dan mengisi formulir vaksinasi, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugasnya. Yang saya rasakan proses pendaftaran dan pendataan orang yang akan divaksin di sini sangat cepat, hanya sekitar 30 menit saya sudah selesai menerima vaksin pertama," kata Emy.

Kemudahan juga dirasakan Emy saat mengikuti vaksinasi dosis kedua. Saat itu, dia sempat bertanya kepada salah seorang petugas tentang pelayanan yang cepat, dan mendapat jawaban soal aplikasi P-Care, yang dapat digunakan masyarakat luas untuk menjaga akuntabilitas pada administrasi klaim Covid-19.

"Biasanya kalau ada formulir manual pencatatannya juga manual sehingga lama, tapi ini kok cepat. Kata petugasnya karena proses pendataannya menggunakan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah terhubung dengan data di Kementerian Kesehatan, jadinya ya cepat," kata wanita yang juga sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen penerima pensiunan ini

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021

JAKARTA – Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.

Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama di kelas III. Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan.

Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.

Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.

Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000

- Kelas II: Rp 100.000

- Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

More Articles ...