logo2

ugm-logo

BPBD Karanganyar Usulkan Raperda Penanggulangan Bencana

KARANGANYARBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar mengajukanrancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Usulan raperda itu akan masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015. Sekretaris BPBD Karanganyar, Kristanto, menuturkan sudah menyusun raperda dan diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar.

Dia menuturkan perda penyelenggaraan penanggulangan bencana penting sebagai acuan melangkah. Terlebih Kabupaten Karanganyar rawan bencana, seperti banjir, longsor, kebakaran, dan lain-lain.

“Daerah rawan bencana tapi aturan penyelenggaraan penanggulangan bencana belum ada. Secara teknis, kondisi ini menyulitkan kami mencari acuan saat menyusun kebijakan, program kegiatan, dan standard operating procedure [SOP],” kata Kristanto saat ditemui Solopos.com, Jumat (11/9/2015).

Kristanto mengaku BPBD menetapkan masa tanggap darurat, masa transisi, dan lain-lain berdasarkan aturan yang ada. Tetapi, dia menjelaskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum memiliki dasar yang jelas perihal itu. Dia berharap ketika raperda disepakati maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan memperhatikan penanganan bencana.

Dia menjelaskan kebutuhan penanggulangan bencana di Kabupaten Karanganyar masih menginduk Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas). “Setelah ada Perda, kebijakan teknis bisa diatur Perbup. Kami punya aturan jelas. Selama ini Perbup mengacu aturan lebih tinggi. Padahal, kebutuhan masing-masing daerah berbeda,” jelas dia.

Dia memberi contoh dasar penyusunan perencanaan kontinjensi sesuai karakteristik daerah. Penanganan tanah longsor di Banjarnegara tidak bisa disamakan dengan di Karanganyar. Dia juga menyinggung peran BPBD terkait pencegahan bencana di lokasi rawan bencana. Hal itu akan dimasukkan ke dalam isi raperda.

“Sukoharjo, Cilacap, Magelang sudah punya Perda itu, tetapi mereka belum memasukkan peran BPBD memutuskan apakah lokasi tertentu tepat untuk menyelenggarakan usaha. Bukan memperumit perizinan, tetapi meminimalkan korban,” ungkap dia.

Selama ini, Pemkab hanya mengacu Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tetapi tidak mempertimbangkan lokasi rawan bencana atau tidak. Apakah daerah itu layak untuk usaha atau pendirian rumah. “Klausul itu sudah kami masukkan ke raperda. Sudah sampai bagian hukum. Selanjutnya akan ada dengar pendapat. Lalu ke DPRD. Kami mendompleng prolegda bagian hukum. Katanya akan dianggarkan pada perubahan,” lanjut dia.

sumber: Solopos.com

Gempa 5 SR Guncang Nias Pagi Ini

Jakarta - Gempa berkekuatan 5 skala Richter mengguncang Nias, Sumatera Utara, pagi ini. Tepatnya pada pukul 06.55 WIB.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika mencatat gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. Gempa berpusat di 115 kilometer barat daya Nias Barat dengan kedalaman 71 kilometer.

Sebelumnya, Minggu 26 Juli 2015, gempa juga mengguncang Malang, Jawa Timur. Stasiun Geofisika Karangkates Malang, Jawa Timur, mencatat 2 gempa bumi mengguncang wilayah itu kemarin.

Gempa pertama terjadi pukul 14.05 WIB. Gempa berkekuatan 5,9 skala Richter (SR) itu berkedalaman 56 kilometer di 150 kilometer selatan Malang.

Gempa susulan terjadi lagi pada 15.51 WIB dan masih berpusat di lokasi yang sama. Gempa susulan ini berkekuatan lebih kecil, yakni hanya 4,2 SR.

Namun, gempa tersebut tercatat sebagai lindu dengan kekuatan tertinggi yang terjadi di Malang sepanjang 2015. Gempa sebelumnya hanya berkekuatan di bawah 5,2 SR. (Bob/Ali)

 

sumber: Liputan6.com