logo2

ugm-logo

Blog

Topan Hagibis dan Kesiapan Jepang Hadapi Bencana Alam

Warga Jepang yang mengungsi akibat Topan Hagibis (Reuters)

Tokyo - Jepang dilanda Topan Hagibis yang disebut-sebut terdahsyat sepanjang sejarah Negeri Sakura. Namun, Pemerintah Jepang sudah lebih dari siap.

Badan Meteorologi Jepang sudah memprediksi Topan Hagibis menghantam akhir pekan ini. Dampaknya pun dirasakan pada Sabtu (12/10) kemarin, di mana terjadi banyak pembatalan pesawat hingga kereta sebagai dampak dari topan tersebut.

Dikabarkan, bahwa topan tersebut menjadi yang terburuk dalam rentang waktu 60 tahun. Lantas, tagar #SaveJapan pun mulai bermunculan di media sosial.

Namun pada saat bicara soal bencana alam, Negeri Sakura Jepang mungkin bisa disebut sebagai negara yang amat siap menghadapi bencana alam. Pasalnya, bencana alam seperti gempa bumi, topan, dan tsunami sudah umum menerjang Jepang. Malah, sampai ada musim topan di Jepang saking seringnya musibah itu muncul.

Mendapati begitu banyaknya musibah yang cukup rutin menimpa Jepang, pihak Pemerintahnya pun tak tinggal diam. Dikumpulkan detikcom dari berbagai sumber, Minggu (13/10/2019), pihak Pemerintah Jepang pun lantas membuat aturan spesifik untuk menghadapi bencana alam.

Terhitung sejak tahun 1981, pihak Pemerintah Jepang sangat ketat soal desain dan pendirian bangunan serta infrastruktur. Ada pakem utama yang harus diaplikasikan, di mana setiap bangunan dibangun untuk menghadapi gempa, angin, topan dan hujan badai.

Desainnya pun dibuat sedemikian rupa, sehingga air dapat mengalir tanpa merusak struktur utama. Hal yang sama juga berlaku untuk jalanan Jepang.

Memastikan masyarakatnya siap menghadapi bencana, pihak Pemerintah Jepang juga menyiapkan instruksi manual serta latihan keselamatan apabila terjadi bencana yang tak diinginkan. Sistem sirene yang berbunyi masal juga hadir untuk menandakan musibah yang akan datang.

Saking banyaknya bencana alam di sana, Jepang bahkan memiliki satu hari khusus untuk pencegahan bencana atau Hari Pencegahan Bencana Alam Nasional yang jatuh tiap 1 September. Hari khusus itu didedikasikan untuk mengenang bencana gempa bumi dahsyat yang menghancurkan Tokyo pada tahun 1923 silam.

Oleh sebab itu, penanganan bencana alam telah diajarkan di Jepang sejak dini. Mayoritas masyarakat di Jepang juga sadar betul akan langkah persiapan menghadapi bencana.

Apabila ingin belajar menangani bencana alam seperti Jepang, kamu bahkan bisa ambil bagian lewat simulasi pencegahan bencana alam di Ikebukuro Life Safety Learning Center atau di Yokohama Disaster Risk Reduction Learning Center. Luar biasa ya.

Dana Desa 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Bencana

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PUNANG -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) gencar mendorong pemerintah desa turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT Hasman Maa'ni mengatakan Indonesia memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik.

Tercatat beberapa bencana besar pernah terjadi di Indonesia, mulai dari Tsunami di Aceh, Letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, Gempa Palu di Sulawesi Tengah sampai Gempa Lombok di NTB. Kemendes PDTT dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana mengeluarkan suatu aturan pengunaaan dana desa untuk kebencanaan yang telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Adapun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial.

“Ada di bab dua pasal 8, ayat 1d yang menyebutkan pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup," katanya, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar atas kerjasama Kemendes PDTT dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2019, Jumat (11/10).

Dalam hal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya tersebut meliputi kegiatan tanggap darurat bencana alam, pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi, pembangunan gedung pengungsian, pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.

"Selain itu juga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa, P3K untuk bencana, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa dan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa," katanya.

Hasman menjelaskan Kemendes PDTT pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

"Untuk tanggap darurat kami tidak punya tupoksi disana. Tapi, kami tetap hadir disana seperti banjir bandang digarut, erupsi gunung sinabung, longsor di ponorogo, gempa di lombok, palu dan selat sunda. Bahkan, Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab/rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," katanya.

Kemendes PDTT berharap, dengan adanya Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang salah satunya terkait kebencanaan bisa di terapkan oleh pemerintah desa.

"Kalau ada yang belum menerapkannya, harus kita bantu sosialisasikan, harus kita inisiatifkan sehinggga penggunaan dana desa untuk kebencanaan dapat dilakukan karena ada regulasinya yakni permendes," katanya.

BNPB: Pemda Diwajibkan Susun Rencana Penanggulangan Bencana

BNPB: Pemda Diwajibkan Susun Rencana Penanggulangan Bencana

Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menyebut Presiden Joko Widodo akan mewajibkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menyusun rencana penanggulangan bencana di daerahnya.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi akan terbit Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana penanggulangan bencana di daerahnya," kata Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dilansir dari Antara, Minggu (13/10).

Ia mengatakan kewajiban pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menyusun rencana penanggulangan bencana ini, mengingat di masing-masing daerah memiliki karakteristik bencana yang berbeda-beda.

"Dengan adanya Inpres ini diharapkan pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan DPRD, agar bisa mengalokasi anggaran yang cukup dan wajar dalam penanggulangan bencana," ujarnya.

Menurut Doni, tersedianya anggaran yang wajar ini, maka pemerintah daerah bisa melakukan langkah-langkah yang cepat apabila terjadi bencana alam seperti banjir, gempa, tsunami dan lainnya yang membutuhkan penanganan cepat.

Selain itu, anggaran ini juga dapat digunakan untuk upaya-upaya pencegahan bencana alam.

"Saya berharap kepala daerah dan semua pihak yang memiliki kewenangan menyusun program kerja untuk mengalokasi anggaran yang berhubungan program kerja pengurangan resiko bencana di daerahnya," katanya.

Menurut dia, apabila ini bisa terwujud dengan baik, maka kesulitan masyarakat jika terjadi bencana tidak akan terlalu berat.

"Kami mengajak semua kepala daerah untuk bisa melakukan berbagai upaya dan memetakan ancaman bencana alam di daerahnya," katanya. [did]

Topan Hagibis Makan Korban, Jepang Siaga Bencana

Topan Hagibis Makan Korban, Jepang Siaga Bencana

Jakarta, CNBC Indonesia- Tiga orang tewas dan 60 lainnya luka-luka akibat serangan Topan Hagibis yang melanda Jepang, Sabtu (12/10/2019). Bahkan, enam juta orang diminta mengungsi karena serangan topan yang terjadi di Tokyo itu.

Badan Meteorologi Jepang bahkan mengeluarkan tingkat siaga tertinggi untuk 12 perfektur termasuk Tokyo. "Kerusakan akibat banjir dan tanah longsor kemungkinan besar sudah terjadi," kata seorang pejabat agensi pada konferensi pers yang diadakan oleh lembaga penyiaran publik NHK sebagaimana dikutip Reuters.

"Sangat penting bahwa orang mengambil tindakan segera untuk melindungi kehidupan mereka dan kehidupan orang yang dicintai."Topan Hagibis telah menghancurkan beberapa tepian sungai dan membuat sejumlah dataran rendah banjir di Tokyo. Badai ini membawa curah hujan yang sangat tinggi, bahkan mencapai 939,5 mm (37 inci) selama 24 jam.

Banyak warga akhirnya memilih berlindung di fasilitas evakuasi sementara. Mereka khawatir keadaan akan semakin memburuk.

Salah seorang warga, Yuke Ikemura bersama dua anaknya yang berumur 3 dan 8 tahun, mengaku memutuskan akan menetap di fasilitas evakuasi selama beberapa hari. Ia mengaku segera pindah sebelum situasi makin genting.

"Saya punya anak kecil untuk dirawat dan kami tinggal di lantai pertama sebuah apartemen tua," kata Ikemura.

"Kami membawa serta kebutuhan pokok kami. Saya takut memikirkan kapan kita akan kehabisan popok dan susu,".

Bandara Haneda di Tokyo dan Narita di Chiba juga berhenti beroperasi. Ini menyebabkan 1000 penerbangan dibatalkan.

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah gencar mendorong pemerintah desa turut memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Hal ini dilakukan dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana, dan aturannya telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendes PDTT Hasman Maa'ni menilai Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan dilewati oleh ring of fire. Karenanya, Indonesia memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik.

Adapun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan. Semua ini dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial.

"Ada di bab dua pasal 8, ayat 1d yang menyebutkan pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup," kata Hasman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019).

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion yang digelar atas kerja sama Kemendes PDTT dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2019 di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (11/10/2019).

Lebih lanjut Hasman menjelaskan dalam hal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya, meliputi kegiatan tanggap darurat bencana alam, pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi, pembangunan gedung pengungsian, dan pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.

"Selain itu juga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa, P3K untuk bencana, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa dan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa," katanya.

Hasman menjelaskan pihaknya pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

"Untuk tanggap darurat kami tidak punya tupoksi di sana. Tapi, kami tetap hadir di sana seperti banjir bandang di Garut, erupsi Gunung Sinabung, longsor di Ponorogo, gempa di Lombok, Palu dan Selat Sunda. Bahkan, Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab/rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," katanya.

Hasman berharap, dengan adanya Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang salah satunya terkait kebencanaan bisa di terapkan oleh pemerintah desa.

"Kalau ada yang belum menerapkannya, harus kita bantu sosialisasikan, harus kita inisiatifkan sehingga penggunaan dana desa untuk kebencanaan dapat dilakukan karena ada regulasinya yakni permendes," katanya.
(akn/prf)