logo2

ugm-logo

Blog

BNPB Sertifikasi Standar Kompetensi Penanganan Bencana

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat nota kesepahaman dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mensertifikasi personil.  Tiap personil harus siap diuji kompetensinya dalam keahlian penanganan bencana.

Kepala BNPB, Syamsul Maarif, mengatakan, sertifikasi ini sebagai salah satu standar kompetensi dalam profesi penanggulangan bencana. “Kita tidak boleh kalah dengan personil luar negeri. Selam ini kemampuan dan ketangguhan yang kita milik dalam penanggulangan bencana tidak diragukan lagi,” kata Syamsul, Jumat (6/2/2015).

Dia mengungkapkan, pendidikan dan pelatihan berbasis standar kompetensi menjadi keharusan. Lulusan dari pendidikan dan pelatihan harus siap diuji kompetensinya untuk memastikan link and match antara standar kurikulum, proses diklat dan uji kompetensi keahlian dibidang penanganan bencana.

Ketua BNSP, Sumarna F. Abdurahman, mengatakan,  ada tiga komponen standar profesi. Pertama standar kompetensi, seperti apa yg dibutuhkan pengguna, kedua adalah acuan modul pelatihan, ketiga, uji Kompetensi oleh lembaga sertifikasi.

Penandatanganan nota kesepahaman antara BNPB dan BNSP dilakukan pada Kamis (5/2) lalu. Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  telah dimulai sejak 2012. Terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) penanggulangan bencana diharapkan memperkuat penetapan standar kompetensi profesi di bidang penanggulangan bencana.

sumbe:Metrotvnews.com