Reportase
Zoom Meeting
Hasil Penelitian
DAMPAK PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI KOMUNITAS TERHADAP KUNJUNGAN PASIEN COVID-19 RUMAH SAKIT JABODETABEK dan DIY
Yogyakarta, 26 Agustus 2020 | 13.00 – 15.00 WIB
Dok. PKMK FK-KMK UGM “Presentase dan pembahasan dampak PSBB di komunitas terhadap kunjungan pasien COVID-19”
Presentasi ini bertujuan untuk menyampaikan update mengenai proses jalannya penelitian dan hasil yang sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam pembahasan penelitian, termasuk sejumlah kendalanya. Sesi ini juga membuka masukan dari masyarakat untuk pembahasan yang sudah disajikan tim peneliti dan pengemasan rekomendasi untuk pengambil kebijakan maupun masyarakat. Hasil penelitian dipaparkan oleh Gde Yulian Yogadhita, M.Epid, Apt dan dibahas oleh dr. Pandu Riono dan Dr. dr. Darwito, Sp.B(K)Onk. Terdapat sebanyak 72 akun yang bergabung dalam zoom ini.
Sesi 1 : Pemaparan Hasil Penelitian
Dalam penelitian ini diperoleh produk hukum/kebijakan penanganan COVID-19 sebanyak 241 kebijakan dimana 100 diantaranya tentang kebijakan pembatasan sosial. Terdapat 12 kebijakan di D.I. Yogyakarta yang secara tidak langsung membatasi aktivitas masyarakat. Ada 48 kebijakan pencegahan dan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, dimana 21 kebijakan tersebut secara tidak langsung mengatur mengenai pembatasan aktivitas masyarakat sebelum & setelah ditetapkan kebijakan PSBB di wilayah Jakarta. Ada sanksi yang diberlakukan dalam penerapan kebijakan PSBB di DKI Jakarta. Selama pemberlakukan kebijakan pembatasan sosial pada Maret - Juli, kunjungan pasien ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan penanganan COVID-19 masih meningkat. Namun meskipun demikian kebijakan pembatasan sosial ini mampu menekan kunjungan pasien sehingga tidak terjadi lonjakan. Kondisi ini memberikan waktu bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan surge capacity kapasitas kesehatan. Pemerintah daerah cukup responsive dan kebijakan yang dikeluarkan cukup adaptif. Akan tetapi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah masih kurang dapat dikomunikasikan oleh perangkat pemerintahan terbawah seperti ketua RT dan RW ke masyarakat.
Sesi Pembahasan
Pembahas I Dr. dr. Darwito, Sp.B(K)Onk menekankan 2 poin penting yang harus diperbaiki berdasarkan hasil penelitian yaitu pengawal implementasi kebijakan dan sosialisasi kebijakan. Kebijakan pembatasan sosial ini perlu dikawal. Seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menangani COVID-19. Proses penanganan COVID-19 ini juga tergantung oleh masyarakat, rumah sakit sebagai hilir yaitu hanya menerima pasien. Jika masyarakat dari hulu tidak dikawal maka akan semakin banyak yang terkena dampak sehingga kemungkinan rumah sakit semakin penuh dan bisa jadi akan terjadi lonjakan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat tanpa dikawal maka akan sia - sia. Siapa yang mengawal peraturan ini? Misalnya yang mengawal pak RT atau Pemda punya aparat khusus. Selanjutnya terkait sosialisi, dengan adanya PSBB mestinya ada dampaknya yaitu yang diharapkan terdapat penurunan kasus. Harus ada sinkronisasi, semua komponen harus terlibat, ini perang semesta.
Pembahas II dr. Pandu Riono lebih menekankan pembatasan sosial yang bersifat lokal. Dalam UU Karantina salah satunya yang dibahas adalah PSBB. Dampak PSBB ini diharapkan jauh lebih besar berdampak pada non kesehatan. Indikator PSBB ini juga bisa dilihat dari berapa persen masyarakat tinggal di dalam rumah. Dalam 2 minggu saja masyarakat taat tinggal di dalam rumah, akan terlihat tidak terjadi peningkatan kasus. Namun yang menjadi masalah kegiatan keagamaan, pekerjaan, kejenuhan dan faktor lainnya mengakibatkan masyarakat harus keluar rumah. Dampak yang diakibatkan PSBB terhadap sosial ekonomi dan layanan kesehatan lainnya itu besar sekali. PSBB mungkin tidak pilihan untuk Indonesia, namun ada pembatasan sosial yang bersifat lokal. Pandemi ini berlangsung lama, kemungkinan hingga 3 - 4 tahun lagi. Layanan kesehatan publik yang esensial harus dipulihkan dengan cepat. Banyak petugas kesehatan yang masih khawatir. Artinya perlu dilakukan reformasi sistem pelayanan kesehatan untuk 5 tahun ke depan, pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang harus dilakukan selama pandemi ini. Ini erat hubungannya dengan ketahanan pangan juga.
Penutup
Masyarakatlah yang menjadi garda terdepan untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini. Masyarakat yang dilibatkan sejak awal penanganan COVID-19. Kebijakan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah harus dikawal supaya masyarakat paham dan patuh. Perlu diperhatikan juga mengenai koherensi regulasi yang lain, seperti test, lacak dan isolasi (TLI) dan kepatuhan masyarakat menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan (3 M).
Reporter : Happy R Pangaribuan
Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM