Hospital disaster plan diamanatkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang salah satu bunyinya: Rumah sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Namun, penyusunan hospital disaster plan (HDP) yang terkendala di rumah sakit akan menyebabkan sulitkan operasionalisasi manajemen penanganan bencana mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK UGM menyelenggarakan Pelatihan dan Pendampingan HDP pada Mei hingga Juli 2022. Kegiatan ini intensif dilakukan secara online dengan biaya 5 juta Rupiah per instansi (5 orang/ instansi).