logo2

ugm-logo

Banjir Masih Rendam Demak, 5.344 Jiwa Terdampak

Banjir Masih Rendam Demak, 5.344 Jiwa Terdampak

Demak - Sebanyak 1.471 kepala keluarga (KK) atau 5.344 jiwa di Desa Sayung, Kabupaten Demak terdampak banjir akibat luapan Sungai Penceng, anak Sungai Dombo. Hingga saat ini mereka masih bertahan di rumahnya masing-masing.

Tanggul Sungai Penceng yang tidak kuat menahan tingginya debit air sehingga jebol sepanjang 7 meter. Luapan air masuk ke area persawahan dan pemukiman warga. Seluruhnya ada 8 RW yang terendam air dengan ketinggian 40-100 centimeter.

Muarofah (38), warga Desa Sayung menuturkan air banjir masuk ke dalam rumah sekitar 50-an cm. Hanya kamar tidur yang aman dari air karena sudah ditinggikan.

"Wah, masuk rumah satu lutut. Kalau kamar tidur tidak karena sudah ditinggikan. Kan memang banjir hampir tiap tahun terjadi di sini," ujarnya kepada detikcom, Rabu (10/4/2019)

Dia dan warga lain memilih bertahan di rumah, meskipun aktivitasnya terganggu adanya banjir.

"Kalau mau mengungsi malah repot. Ya, tetap bertahan di rumah," tuturnya.

Muarofah berharap, permasalahan banjir yang melanda desanya segera mendapat penanganan. Selain itu, warga terdampak mendapat bantuan logistik.

"Ini kan tiap tahun, jadi mohon diatasi segera. Dan juga kalau bantuan bentuknya bahan saja, karena kalau nasi bisa basi pas sampai di warga," imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Sayung, Munawir menyampaikan 1.471 KK itu terdiri dari 5.344 jiwa.

"Kami khawatir kalau bencana ini tidak segera ditangani akan semakin meluas. Karena debit air terus naik," tandasnya.

Gubernur DKI Keluarkan Pergub Naturalisasi untuk Kendalikan Banjir

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 31 tahun 2019 Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub itu mengatur soal konsep naturalisasi untuk pengendalian banjir.

Pada pasal 1 ayat 11, naturalisasi adalah cara pengelolaan dengan konsep ruang terbuka hijau. Namun, tetap mengutamakan fungsi sebagai pengendali banjir.

"Konsep Naturalisasi adalah cara mengelola Prasarana Sumber Daya Air melalui konsep pengembangan Ruang Terbuka Hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir serta konservasi," tulis Pergub tersebut.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan banjir. Jika sungai tidak bisa dilebarkan, maka pemerintah harus mengendalikan debit air yang masuk.

"Kalau kapasitas kurang, kita upayakan lebarkan. Kalau kapasitas tidak bisa lebarkan, debit air diatur, dengan cara membangun waduk, dan lain-lain," ucap Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup , Yusmada Faisal, di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Konsep naturalisasi akan mengedepankan pembangunan ekosistem sekitar fasilitas sumber daya air seperti sungai, waduk dan lainnya. Sehingga, air sungai bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan warga.

"Ekosistem dipertahankan dan dikatakan sebagai konservasi. Untuk sumber daya air baku. Sumber daya air kita utamakan dari Jati Luhur, dari Tangerang. Kenapa tidak kita manfaatkan dari air kita," kata Yusmada.

More Articles ...