logo2

ugm-logo

BPBD sebut tiga hal penyebab NTT rawan bencana alam

Kupang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut ada tiga hal yang menjadi penyebab provinsi berbasis kepulauan itu rawan bencana alam.

"Pertama, letak NTT berada pada wilayah yang mudah terkena dampak bencana hidrometeorologi," kata Kepala Pelaksana BPBD NTT Ambroisius Kodo  saat membuka sosialisasi publik dokumen kajian risiko bencana dan kick off penyusunan rencana penanggulangan bencana Provinsi NTT di Kupang, Senin.

Kedua, lanjutnya, NTT juga rawan akan potensi bencana alam secara geologis, karena provinsi ini berada pada jalur cincin api atau ring of fire.

"Sesuai kajian kami, NTT dikelilingi oleh 25 gunung api yang berada di Alor hingga bagian barat Flores," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa sejumlah gunung api itu bisa saja meletus atau erupsi kapan pun yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.

Penyebab ketiga, NTT berada pada pertemuan lempeng Indo-Australia dan eurasia. "Selain itu, NTT diapit oleh dua zona penyebab gempa yang bisa memicu tsunami, yaitu megathust selatan Sumba dan sesar naik Flores," ujar dia.

Untuk megathrust selatan Sumba, potensi gempanya bisa mencapai 8,5 magnitudo, sementara sesar naik Flores potensi gempanya bisa mencapai 7,5 magnitudo.

Sejumlah kekuatan gempa itu, ujar dia, bisa memicu tsunami berbahaya di Nusa Tenggara Timur.

Karena itu, tambah dia, langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat di NTT.

BPB-PK Kalteng Intruksikan Penanggulangan Bencana Wajib dan Memiliki SPM

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah, Alpius Patanan mengintruksikan penanggulangan bencana bersifat wajib dan memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang harus diterapkan masing-masing kabupaten/kota.

Penanggulangan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib memiliki artian, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Penanggulangan bencana juga sudah memiliki SPM, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

"Pemerintah daerah, baik itu pada tingkatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat,"tuturnya, Rabu, 22 November 2023.

Kemudian, katanya standar pelayanan minimal, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana.

"Hal ini juga selaras dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana, serta mendapat dukungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai," jelasnya. (MARINI/R)

More Articles ...