logo2

ugm-logo

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

https://img.beritasatu.com/cache/jakartaglobe/960x620-4/2020/03/1584102008.jpg

Indonesia telah menetapkan status wabah virus corona saat ini menjadi bencana non alam. Kasus positif virus corona telah mencapai angka 117 pada minggu 15 Maret 2020 di Indonesia. Penyebaran virus corona saat ini semakin meluas. Daerah yang terkena wabah corona antara lain Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Bali, Manado, Yogyakarta hingga Pontianak. Presiden memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk menetapkan status kedaruratan di daerah masing - masing. Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat agar melakukan aktivitas di rumah dan melakukan sterilisasi di tempat-tempat umum. Selain Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penangan Covid-19 yang berisi lima protokol, pemerintah juga telah menerbitkan Keppres No. 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menguatkan koordinasi pemerintah dalam menagani Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Gugus ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penangan Covid-19; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan mencegah, mendeteksi, dan merespon Covid-19

Selengkapnya KLIK DISINI

Protokol Pemerintah RI untuk Covid-19

https://www.hawaiipublicradio.org/sites/khpr/files/styles/x_large/public/202003/ap_coronavirus_covid-19_indonesia.jpg

Pengantar website minggu ini masih membahas tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Informasi terkini diketahui bahwa 6 orang warga Indonesia positif terjangkit Covid-19. Setiap daerah sudah bersiap untuk siaga jika jumlah terjangkit meningkat, mulai dari penguatan rumah sakit rujukan, sistem pengaduan dan penanganan pasien. Pemerintah Indonesia telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran Covid-19. Lima protokol yang diluncurkan sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Kelima protokol tersebut adalah protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, protokol area pendidikan, dan protokol area public dan transportasi. Protokol kesehatan menjelaskan alur penanganan jika seseorang merasa tidak sehat dan merasa sehat. Dinyatakan tidak sehat dengan kriteria demam 38oC dan batuk pilek dimana setelah dilakukan screening dan memenuhi suspect Covid-19 maka akan diantar ke RS rujukan terdekat untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Sementara jika seseorang sehat namun ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit Covid-19 atau merasa pernah kontak dengan penderita Covid-19 maka dianjurkan menghubungi Hotline Center Corona di daerah masing - masing.

Selengkapnya KLIK DISINI

More Articles ...