logo2

ugm-logo

Bio Farma: Laporan Sementara Vaksin Covid-19 Sinovac Diterbitkan Desember 2020

TEMPO.CO, Bandung - PT Bio Farma (Persero) memastikan laporan sementara vaksin Covid-19 dari Sinovac yang digunakan pemerintah Indonesia akan diterbitkan akhir Desember 2020 ini. Laporan sementara ini akan menjadi patokan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac di Indonesia.

"Setelah pengecekan antibodi enam bulan dari penyuntikan kedua, laporan lengkap akan disusun dan dikirim. Kira-kira April 2021. Sedangkan, pada Desember 2020, kami juga mengirim laporan interim atau laporan sementara," ucap Juru Bicara Tim Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (Unpad) Rodman Tarigan, Minggu, 20 Desember 2020.

Dia menyebutkan tahapan uji klinis vaksin Sinovac-Bio Farma yang dilakukan relawan terangkai cukup panjang dan sangat ketat. Pemantauan atas relawan uji klinis vaksin fase tiga Covid-19 Sinovac dilakukan melalui enam kunjungan penelitian.

Alurnya, pada kunjungan pertama atau Visit 0 (V0), relawan mendapatkan penjelasan mengenai alur uji klinis dan swab test. Jika hasil tes negatif, relawan melakukan kunjungan kedua atau Visit (V1).

Dalam V1, relawan menjalani penyuntikan pertama. Sedangkan penyuntikan kedua dilakukan 14 hari setelah penyuntikan pertama pada kunjungan ketiga atau Visit 2 (V2).

Setelahnya, relawan melakukan tiga kali pengambilan darah pada kunjungan keempat atau Visit 3 (V3) yang dilakukan 14 hari setelah penyuntikan kedua, kunjungan kelima atau Visit 3A (V3A) yang dilaksanakan tiga bulan dari penyuntikan kedua, dan kunjungan keenam atau Visit 4 (V4) yang dilakukan enam bulan setelah penyuntikan kedua.

Rodman menjelaskan, pengecekan darah enam bulan setelah penyuntikan dilakukan untuk melihat konsistensi antibodi. "Untuk mengetahui berapa lama kekebalan atau antibodi yang terbentuk pada relawan yang mendapatkan vaksin," kata dia.

Dia juga menegaskan, dalam uji klinis vaksin Covid-19, ada relawan yang mendapatkan suntik vaksin, dan ada relawan yang mendapatkan suntik plasebo.

Plasebo adalah metode memberikan obat kosong sebagai kontrol standar dari sebagian besar uji klinis. Sebagian relawan diberi suntik ‘palsu’ ini untuk membuat penilaian tentang kemanjuran obat atau perawatan medis. Plasebo sendiri zat tidak aktif yang terlihat seperti obat, vaksin, atau pengobatan yang sedang diuji.

Ini Daftar Orang-orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan menggratiskan vaksin COVID-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Vaksinasi disebut jadi salah satu cara efektif untuk mengakhiri pandemi dengan membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dijadwalkan akan berlangsung awal tahun depan. Saat ini pemerintah Indonesia disebut telah mengamankan jutaan dosis vaksin COVID-19.

Namun tak semua orang bisa divaksin COVID-19. Dijelaskan oleh Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis, orang dengan kondisi tertentu tak boleh divaksinasi.

Pada kelompok ini, vaksin bisa memberikan reaksi berbeda. Dalam sejumlah kasus, vaksin juga bisa menjadi tidak efektif.

Berikut kriteria orang yang tidak boleh divaksin COVID-19.

1. Orang yang sedang sakit

Prof Iris menegaskan vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat. Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

"Vaksin hanya untuk orang sehat. Demam sedikit tidak boleh divaksin," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, Senin (21/12/2020).

2. Memiliki penyakit penyerta

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.

Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

3. Tidak sesuai usia

Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut seperti lansia dan anak-anak, belum boleh menerima vaksin.

"Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar Prof Iris.

4. Memiliki riwayat autoimun

Secara khusus, Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni), tidak merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 pada orang dengan autoimun seperi SLE atau vaskulitis.

"Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi," demikian bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni.

More Articles ...