logo2

ugm-logo

Blog

Antisipasi Bencana Alam, Kemenkeu Siap Tambah Anggaran BNPB

Antisipasi Bencana Alam, Kemenkeu Siap Tambah Anggaran BNPB

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan siap memenuhi permintaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana apabila memerlukan tambahan dana dalam penanganan bencana.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah telah menganggarkan Rp5 triliun untuk tanggap darurat bencana. Meski demikian, pihaknya siap memenuhi permintaan tambahan anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) apabila diperlukan.

“Kami siap menambah anggaran [BNPB] untuk penanggulangan bencana, memang sewaktu-waktu akan dibutuhkan seperti pada 2017,” ujar Askolani.

Anggaran tersebut dimasukkan  dalam pos Bendahara Umum Negara (BUN), sehingga dapat diambil sewaktu-waktu ketika terjadi bencana alam.

Selain itu, Kemenkeu telah memberikan dana Rp500 miliar ke BNPB sejak awal tahun. Tujuannya adalah agar BNPB dapat cepat tanggap dalam penanganan bencana alam yang mungkin terjadi.

Selain BNPB, alokasi dana tanggap bencana alam juga telah dialokasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Sosial. Dana tersebut akan digunakan untuk penanganan bencana dan pascabencana serta pemberian bantuan-bantuan sosial.

“Apabila sudah habis, mereka dapat mengajukan permintaan tambahan anggaran, tetapi tujuannya memang harus untuk mengatasi bencana alam,” lanjut Askolani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan penanggulangan banjir.

Dia menerangkan pihaknya selaku bendahara negara akan memonitor kerja BNPB dan akan memastikan bahwa kebutuhan logistik dari lembaga penanggulangan bencana tersebut terpenuhi. Hal yang sama juga berlaku kepada Pemda, di mana pemerintah berupaya untuk memberikan dukungan dana untuk menanggulangi dampak bencana.

"Kita terus berupaya agar kerugian yang berasal dari bencana ini bisa diminimalisir, kerusakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran seharusnya bisa dimitigasi," ujar Sri Mulyani, Kamis (2/1).

 

Strategi Kebijakan Pembiayaan Siaga Bencana

Suara.com - Mengawali tahun 2020, intensitas hujan yang tinggi di malam pergantian tahun membawa Indonesia kembali dirundung duka dengan bencana banjir dan longsor di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Berdasarkan data dari BNPB (4 Januari 2020), setidaknya ada 308 kelurahan yang terdampak, 60 orang korban, dan 92.261 orang yang mengungsi. Menurut Bank Dunia, Indonesia memang termasuk 35 negara yang berisiko mengalami bencana paling tinggi di dunia.

Mari kita pahami bahwa dalam menangani bencana, pemerintah mengalokasikan anggaran bencana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan pada tahap pra bencana (pengurangan risiko bencana), saat tanggap darurat bencana, dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Dari tiga tahapan tersebut, kegiatan pasca bencana membutuhkan pembiayaan yang paling besar.

Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), pemerintah rata-rata mengalokasikan dana cadangan bencana (2005-2017) sebesar Rp3,1 triliun. Sementara kerugian akibat bencana besar seperti gempa dan tsunami Aceh (2004) mencapai Rp51,4 triliun dan membutuhkan waktu lebih dari 5 tahun untuk pemulihan seperti kondisi sebelum bencana.

Bersumber dari kajian BKF, rata-rata kerugian ekonomi langsung per tahun akibat bencana (2000-2017) sebesar Rp22,8 triliun, jika dibandingkan dengan rata-rata dana cadangan bencana maka terdapat gap pembiayaan sebesar Rp19,75 triliun atau 78 persen. Kesenjangan pembiayaan tersebut yang menyebabkan Indonesia terpapar risiko fiskal yang tinggi akibat bencana alam.

Rentetan bencana besar di tahun 2018 (gempa di lombok, gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, serta tsunami di Selat Sunda) yang pada faktanya memerlukan dana penanggulangan bencana (diperkirakan Rp5 triliun untuk Lombok dan Rp10 triliun untuk Palu) melebihi dana cadangan yang dialokasikan.

APBN sendiri memang memiliki keterbatasan dalam pendanaan bencana, kemampuan fiskal pemerintah dari beberapa tahun terakhir hanya mampu memberikan alokasi rata-rata dana cadangan bencana sebesar Rp4 triliun. Menyadari tingginya risiko gap pembiayaan bencana, pemerintah menyusun strategi dan melakukan reformasi kebijakan pembiayaan siaga bencana yang tepat waktu, lebih terencana, berkelanjutan dan transparan untuk mengurangi kerugian ekonomi dan beban APBN. Strategi kebijakan pembiayaan siaga bencana ini dimulai dengan:

Pembentukan Pooling Fund

Pooling fund merupakan alokasi dana yang disiapkan pemerintah untuk menanggulangi bencana alam yang dikelola khusus oleh lembaga pengelola dana untuk selanjutnya disalurkan saat terjadi bencana. Lembaga pengelola dana khusus ini akan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang nantinya akan merancang pengelolaan dana khusus bencana mulai dari sumber dan pemanfaatannya.

Skema pendanaan ini telah dilakukan di Meksiko untuk memulihkan produk domestik bruto (PDB) yang turun akibat badai dan gempa bumi. Indonesia dalam membentuk Pooling fund awal berasal dari APBN. Sebagai modal awal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran (2019) sebesar Rp1 triliun untuk pembentukannya.

Selanjutnya, dana yang saat ini dialokasikan untuk tanggap darurat, dapat mulai dialokasikan sebagian kesana. Pun apabila dana yang sudah dianggarkan tidak terpakai karena tidak terjadi bencana, dapat langsung dimasukkan juga. Selain itu, hasil investasi atas dana yang dikelola, hasil pembayaran klaim asuransi, serta sumbangan donor menjadi sumber penerimaannya.

Melalui pooling fund diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi bisa diakselarasi. Jadi yang sebelumnya harus menunggu sampai lebih dari lima tahun baru dibangun semuanya, ini mungkin dalam satu atau dua tahun sudah bisa dibangun semuanya, sehingga pemulihan lebih cepat dan ekonomi bisa kembali aktif.

Asuransi Barang Milik Negara

Salah satu faktor utama yang menentukan solusi pembiayaan bencana adalah melalui pembagian atau pemisahan (layering) risiko dan kombinasi instrumen pembiayaan. Untuk melakukan mitigasi risiko potensi kerugian dari bencana alam, pemerintah berinisiatif untuk melakukan transfer risiko kepada pihak asuransi. Skema asuransi ini (yang sifatnya katastropik atau asuransi bencana) dilakukan dengan mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN).

Mekanismenya dilakukan dengan setiap tahun membayar premi untuk risiko yang akan terjadi akibat bencana. Tapi ini lebih ke arah rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan mekanisme asuransi, diharapkan biaya yang muncul akibat bencana tak lagi sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Jika ada kejadian bencana, maka kita bisa dapat klaim asuransi sehingga dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak membebani APBN dan dapat langsung dipakai untuk membangun. Selain itu, mekanisme asuransi diharapkan dapat mempersingkat waktu pembangunan kembali pasca bencana. Skema ini piloting-nya dilakukan pertama kali (2019) di Kementerian Keuangan untuk BMN (Gedung, termasuk juga mobil), jika telah berjalan dengan baik maka akan diterapkan ke kementerian yang lain.

Dari segi pembiayaan, diharapkan strategi kebijakan pembentukan pooling fund dan mengasuransikan BMN akan berdampak pada pemerintah yang mengatasi bencana dengan lebih terorganisir dan teratur tanpa membebani semuanya pada APBN. Strategi ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penanggulangan bencana. Di sisi lain, mitigasi bencana dengan peta zonasi juga perlu dilakukan.

Menurut Dr. Kuntoro Mangkusubroto (Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias 2005-2009), peta zonasi bencana menjadi dasar untuk penentuan pihak mana yang mesti menanggung beban tatkala terjadi bencana. Menurutnya, pemetaan zonasi bencana ini bagian yang penting dalam menentukan kebijakan setelahnya.

Dengan adanya peta zonasi yang jelas, pemerintah dapat menentukan kebijakan pembangunan di wilayah tersebut, kebijakan penanggung biaya tatkala terjadi bencana bagaimanapun mekanisme pembiayaannya.

Akhir kata, strategi-strategi kebijakan ini diyakini akan memperkuat ketahanan fiskal dan intervensi pemerintah dalam bersiap siaga dan juga memitigasi risiko bencana. Tentunya, ini memerlukan komitmen bersama seluruh pelaku kepentingan terkait untuk melakukan sinergi dan berbagi risiko sesuai kapasitas masing-masing baik di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri perbankan dan asuransi, pelaku usaha, dan juga masyarakat.

Saat bencana melanda, BNPB langsung terjunkan tim reaksi cepat

Saat bencana melanda, BNPB langsung terjunkan tim reaksi cepat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) langsung dihadapkan bencana alam di awal tahun 2020. Mulai dari bencana banjir yang melanda Jabodetabek di malam tahun baru.  

Kepala Pusat Data dan Informasi Komunikasi BNPB Agus Wibowo menyatakan, saat terjadi bencana alam hal yang pertama kali dilakukan oleh pihak BNPB adalah melakukan pendampingan.

"Pertama pendampingan, kita menurunkan tim reaksi cepat (TRC) untuk datang dan membantu mereka," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/1).

TRC BNPB merupakan tim bentukan Kepala BNPB yang terdiri dari instansi/lembaga teknis/nonteknis terkait.

TRC bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat, meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment), serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat bencana.

Selain menurunkan tim TRC, BNPB juga memberikan beberapa bantuan lain. Contohnya seperti memberikan dana siap pakai (DSP) pada daerah yang mengajukan permohonan, menyediakan alat transportasi khusus seperti helikopter, serta memberikan bantuan logistik.

Sebelum melakukan distribusi bantuan bencana, BNPB biasanya akan melakukan pendataan terlebih dahulu agar proses distribusi dapat berjalan lancar.

Mengenai DSP yang diberikan oleh BNPB, mereka mengatakan ada syarat khusus bagi daerah yang ingin mengajukan permohonan dana. Salah satu syaratnya adalah, daerah terkait harus menetapkan status tanggap darurat saat terjadi bencana.

"Jadi dana siap pakai itu hanya bisa dikeluarkan kalau daerahnya mempunyai status tanggap darurat," kata Agus.

Jika pemerintah daerah (pemda) tidak menetapkan status tersebut, maka BNPB tidak bisa memberikan bantuan DSP ke daerah tersebut.

Bupati Madiun Minta Dana Desa Digunakan untuk Tanggulangi Bencana Alam

MADIUN, KOMPAS.com - Bupati Madiun Ahmad Dawami menginstruksikan seluruh kepala desa agar menggunakan alokasi dana desa untuk penanggulangan bencana alam. 

Hal itu dikatakan Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing di sela apel kesiapsiagaan dan simulasi penanggulangan bencana di Desa Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).

"Penggunaan dana ADD dan dana desa untuk menanggulangi bencana sudah kami lakukan sejak tahun 2018. Pasalnya, penanggulangan bencana itu harus dikedepankan," ujar Ahmad Dawami.

Apel kesiapsiagaan dan simulasi penanggulangan bencana melibatkan ribuan anggota Polres Madiun, Kodim 0803 Madiun dan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun. 

Kaji Mbing mengatakan, penanggulangan persoalan kemanusiaan harus didahulukan.

Apalagi, bencana yang terjadi sampai mengancam keselamatan warga dan menelan korban jiwa.

Ia menyebut, sebanyak 198 desa di Kabupaten Madiun sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk penanggulangan bencana alam.

Hanya saja, untuk penanggulangan membutuhkan keterpaduan antara warga dan pemerintah.

Bagi Kaji Mbing, kesiapsiagaan warga terhadap kemungkinan bencana harus dibangun sejak dini.

Dengan demikian, saat bencana terjadi, warga sudah siap siaga. 

Tak hanya instruksi penggunaan dana desa, Bupati Kaji Mbing juga meminta warga bersama aparat pemerintah desa membersihkan tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai. 

Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, seluruh personel Polres Madiun siap membantu pemerintah dan warga untuk penanggulangan bencana alam. 

Gempa M 6,4 Terjadi di Sinabang Aceh

Foto: Ilustrasi/AFP

Aceh - Gempa bermagnitudo 6,4 terjadi di Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Tak ada potensi tsunami akibat gempa ini.

Dilihat dari situs BMKG, gempa terjadi sekitar pukul 13.05 WIB, Selasa (7/1/2020), pada koordinat 2,29 LU-96,24 BT.

"Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi," tulis BMKG.

Pusat gempa berada di kedalaman 13 km. Lokasi gempa 24 km barat daya Sinabang, Aceh.

Belum ada informasi soal kerusakan atau korban akibat gempa ini. (haf/hri)