logo2

ugm-logo

Blog

Kabut Asap Mengganas

Jakarta, Beritasatu.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan semakin mengganas. Hingga Selasa (17/9/2019), lalu lintas perhubungan udara masih terganggu, sehingga menyebabkan sejumlah penerbangan harus dibatalkan.

"Kami prihatin dengan kejadian ini. Oleh karenanya kami mengharapkan ini cepat berakhir. Dampak yang paling besar memang di Kalimantan Barat di tiga bandara yaitu di Pontianak, Ketapang, dan di Sambas," kata Budi Karya usai memimpin upacara peringatan hari perhubungan nasional di Kantor Kemhub, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Budi Karya menyebut, per hari ada sampai 30% penerbangan yang harus dibatalkan karena persoalan kabut asap. Bahkan, penundaan (delay) penerbangan lebih banyak lagi, namun tidak ada larangan penerbangan ke Kalimantan.

"Selama ini kita tidak melakukan pelarangan penerbangan ke sana. tetapi stakeholder kita ingatkan untuk bekerja secara detail agar tidak terjadi suatu masalah. Jadi safety tetap nomor 1. visibility [jarak pandang] itu akan kita informasi kepada semua maskapai agar mereka berhati-hati," ujar Budi Karya.

Dampak terparah dirasakan sejumlah bandara yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar). Di antaranya, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Rahadi Oesman Ketapang, dan sejumlah bandara perintis di Sambas.

Di sisi lain, Budi Karya mengatakan bahwa kejadian ini merupakan force majeure. Karena itu, tidak ada ganti rugi khusus yang diberikan oleh maskapai kepada pengguna jasa.

Mendagri Ingatkan Pemda Untuk Anggarkan Dana Antisipasi Bencana Dalam APBD

Mendagri Ingatkan Pemda Untuk Anggarkan Dana Antisipasi Bencana Dalam APBD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah atau Pemda untuk memasukkan anggaran antisipasi bencana dalam APBD-nya.

Menurutnya Tjahjo Kumolo hal tersebut perlu dilakukan agar Pemda bisa segera mengantisipasi potensi bencana tanpa tergantung pada pemerintah pusat.

Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya hanya bisa mengingatkan pemerintah daerah.

Pihaknya tidak bisa memberi sanksi kepada Pemda yang lalai dalam menganggarkan dana mitigasi bencana.

“Sebulan yang lalu bahkan kami kembali mengirimkan radiogram agar Pemda tak lupa menganggarkan anggaran tak terduga yaitu untuk antisipasi bencana dalam APBD. Supaya kalau ada apa-apa Pemda bisa langsung antisipasi tanpa menunggu bantuan dari pusat,” kata Tjahjo Kumolo ditemui di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (17/9/2019).

Tjahjo Kumolo mengatakan Pemda harus sadar dengan prioritas menempatkan anggaran penanggulangan bencana.

Alasannya setiap daerah memiliki potensi bencana yang berbeda-beda.

Ia mengimbau sebaiknya anggaran penanggulangan bencana tetap ada walaupun masih dalam skala kecil.

“Memang sampai sekarang anggaran untuk penanggulangan bencana memang masih kecil, tapi bisa di-‘back up’ Provinsi dan memang bila darurat baru BNPB turun. Tapi prinsipnya agar potensi bencana bisa diantisipasi terlebih dahulu oleh pemda,” katanya.

Di samping itu, ia meminta setiap kepala daerah untuk peka terhadap potensi bencana alam dan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, dan BPBD setempat.

Tjahjo Kumolo juga mendukung upaya penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Masyarakat Riau perlu tahu pemerintah pusat dan Pemda juga sudah maksimal dalam melakukan penanggulangan karhutla, kepala daerah juga kami imbau untuk memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, BPDB, termasuk dengan PMI. Karena karhutla ini 90 persen perbuatan manusia kami mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Tjahjo Kumolo tidak ingin Pemda sedikit-sedikit meminta batuan pusat untuk penanggulangan bencana.

“Memang anggaran APBD kecil tapi ada skala prioritas termasuk penanggulangan bencana. Kalau ada potensi kebakaran kan bisa daerah segera lakukan pemadaman, kalau banjir nanti daerah bisa langsung siapkan sembako dan dapur umum misal,” katanya.

Walhi Sebut Proyek di Selatan Jawa Tingkatkan Risiko Bencana

Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan peningkatan kerentanan risiko bencana di Pulau Jawa. Kondisi tersebut menurut Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rakhman disebabkan lantaran kebijakan pembangunan ekonomi yang mengikis kawasan penyangga di area sabuk pantai selatan Jawa.

Walhi mencatat sekitar 30 titik proyek pemerintah di sepanjang pesisir selatan Jawa yang berpotensi meningkatkan risiko bencana. Edo menyebut seluruh rencana pembangunan saat ini tak memiliki perspektif mitigasi kebencanaan.

"Kesalahan terbesar Presiden Jokowi adalah merevisi Rencana Tata Ruang Nasional PP 26 Tahun 2008 menjadi PP 17 Tahun 2017 dengan mengeluarkan semua kawasan rawan bencana yang diatur sebelumnya, dari rencana tata ruang nasional," ungkap Edo dalam konferensi pers di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

Kebijakan di tingkat pusat itu lanjut Edo, diperburuk oleh langkah sebagian pemerintah daerah yang justru mengekor dengan menyusun rencana tata ruang yang juga miskin perspektif kebencanaan.

Di Jawa Timur saja, kerentanan bencana disebut meningkat dua kali lipat. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Rere Christianto menghitung pemberian konsesi tambang di kawasan pesisir selatan Jawa Timur mengakibatkan ancaman bencana meningkat dari yang semula tujuh jenis menjadi 13 jenis.

"Di Jawa Timur kami menemukan lima investasi yang menyebabkan peningkatan kerawanan bencana antara lain tambang pasir besi, tambang emas, tambang tembaga, pembangunan PLTU dan proyek infrastruktur Jalan Lintas Pantai Selatan. Tanpa adanya proyek-proyek itu sudah ada 7 ancaman seperti gempa, tsunami, banjir dan tanah longsor," jelas Rere.

Ancaman tambahan di antaranya kondisi gagal panen, kerusakan area pesisir dan berkurangnya kawasan tangkap. Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah. Kondisi faktual tersebut menurut Rere bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi saat pembukaan Rakernas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Juli 2019 lalu. Saat itu ia meminta agar BMKG bertindak tegas melarang pembangunan sejumlah infrastruktur di zona merah bencana.

"Kami melihat pernyataan itu sama sekali tidak menunjukkan bukti nyata, karena sampai sekarang proyek strategis nasional dan proyek ekstraktif masih dibiarkan di sepanjang pesisir selatan Jawa," kata Rere. 

Dari Walhi Jakarta mencatat adanya peningkatan bencana banjir dan rob untuk kawasan Jakarta dan Banten akibat kerusakan di wilayah pesisir. Peningkatan kerentanan bencana juga terjadi di Banten lantaran perubahan fungsi hutan dan maraknya industri juga pertambangan semen.

Peningkatan kerawanan bencana juga ditemukan oleh Walhi Jawa Barat. Beberapa proyek yang menyimpan risiko bencana di antaranya pengembangan dua bandara di pantai selatan, jalan tol dan proyek kereta cepat yang disebut membelah kawasan pergerakan tanah.

Kondisi nyaris serupa juga ditemukan Walhi Yogyakarta dan Jawa Tengah. Di Yogyakarta misalnya, proyek-proyek strategis nasional bukan saja meningkatkan kerawanan bencana di lokasi pembangunan melainkan juga menstimulus kerusakan di kawasan sekitarnya.

Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera mencontohkan pembangunan Bandara Kulon Progo yang dilakukan di kawasan tinggi risiko bencana.

"Pembangunan Bandara Kulon Progo akan dibangun menjadi kota bandara. Kerusakan pun akan berkembang ke wilayah lain. Misalnya dari Kulon Progo ke Magelang, akan ada proyek bedah Menoreh. Padahal status Menoreh itu status longsor tingkat tinggi. Artinya ketika dibangun jalan, maka bebannya pun akan bertambah," jelas Halik.

Sementara Direktur Walhi Jawa Tengah Ismail mengkritik sikap pemerintah yang tak peka terhadap pertanda bencana. Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ia menyebut dari totak 1.900 kejadian bencana, hampir 600 diantaranya terjadi di provinsinya.

Tapi kondisi itu tak membuat pemerintah waspada. Bahkan belakangan terdapat izin pertambangan di kawasan yang menjadi pelindung pesisir Jawa Tengah dari Tsunami.

"Termasuk ada juga proyek penambangan batu kapur di Nusakambangan, di sana ada PT Holcim yang mendapatkan konsesi sekitar 900 sekian hektare. Padahal kawasan ini kemarin menjadi penyelamat saat terjadi tsunami," ujar dia.

Tim PBB kunjungi Sulteng jelang setahun bencana Pasigala

Tim PBB kunjungi Sulteng jelang setahun bencana Pasigala

Palu (ANTARA) - Sebuah tim dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dipimpin Kepala Perwakilan Tetap PBB di Indonesia, Anita Nirody mengunjungi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai Senin, menjelang satu tahun bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi melanda Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong.

Anita Nirody yang didampingi sejumlah pimpinan lembaga di bawah naungan PBB seperti UNDP, WHO, UNFPA, UNICEF, WNP dan OCHA, diterima Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola di Palu, Senin petang.

Kepada gubernur, Anita Nirody menyampaikan apresiasi PBB terhadap langkah-langkah penanganan dampak bencana Sulawesi Tengah yang terjadi pada 28 Agustus 2018.

Menurut dia, hubungan PBB dan lembaga-lembaga di bawah PBB dengan Pemerintah Indonesia baik di tingkat daerah maupun nasional sangat baik dan PBB mendukung seluruh upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemulihan dan pembangunan kembali derah ini pascabencana.

Setelah terjadi bencana, kata Nirody lembaga-lembaga PBB langsung datang ke daerah ini untuk memberikan dukungan dan bantuan dalam penyelamatan korban serta memberikan berbagai bantuan yang diperlukan.

Dalam keterangan tertulis kepada Antara, tim media United Nation Indonesia's Humanitarian Operations in Palu menyebutkan bahwa PBB telah menyalurkan bantuan darurat senilai 14,4 juta dolar AS atau sekitar Rp200 miliar untuk pemulihan pascabencana di Kota Palu, Sigi dan Donggala.

Dana bantuan itu disalurkan oleh lembaga-lembaga di bawah naungan PBB melalui UN Central Emergency Response Fund (CREF). Bantuan ini menjangkau sebanyak 378.898 orang yang terdampak langsung dengan bencana, sejalan dengan program pemulihan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah setempat.

Beberapa jenis bantuan yang dilakukan PBB di Pasigala adalah pelayanan kesehatan dasar, pembangunan permukiman sementara, vaksinasi massal, penyaluran kelambu, sarana air bersih, penyembuhan dari rasa trauma serta berbagai jenis bantuan teknis dan program bidang pertanian, pendidikan dan kelautan perikanan.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyampaikan terima kasih atas respon cepat PBB membantu pemerintah daerah dalam pemulihan pascabencana yang telah memberikan manfaat sangat besar bagi para korban.

Gubenur berharap dukungan PBB masih berlanjut untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa karena kegiatan ini masih membutuhkan dana besar yakni sekitar Rp36 triliun.

Tanggung Jawab Pemerintah pada Bencana Asap

Tanggung Jawab Pemerintah pada Bencana Asap

Jakarta - Penduduk kota Pekanbaru yang berjumlah sekitar 1 juta orang kondisinya terpapar asap imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah 1.136 warga kota diduga sudah terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pun meminta seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat untuk bersiaga melayani warga yang terserang penyakit akibat dampak asap tersebut. Warga juga diminta untuk menggunakan masker.

Asap kebakaran hutan dan lahan telah semakin pekat mengepung kota Pekanbaru, Riau dan sekitarnya. Dari data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Pekanbaru telah terdeteksi 138 titik panas sebagai indikasi awal karhutla. Daerah paling banyak titik panas adalah di Indragiri Hilir yaitu 64 titik panas, Pelalawan (33 titik panas), Indragiri Hulu (18 titik panas), Kabupaten Kampar (6 titik panas), Kabupaten Kuantan Singingi (3 titik panas), Bengkalis (2 titik), serta Kota Dumai dan Kepulauan Meranti ( masing-masing 1 titik panas).

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, luas karhutla di Riau sejak Januari hingga awal September 2019 sudah mencapai lebih dari 30 ribu hektar. Pekatnya kabut asap telah membuat pemerintah kota Pekanbaru dan beberapa wilayah lainnya menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap.

Menilik Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kaitan asap dengan dampak terhadap kesehatan banyak luput dari perhatian kita . Padahal salah satu ancaman kesehatan lingkungan global terbesar saat ini adalah polusi udara, termasuk asap yang disebabkan bencana.

Dampak Asap

Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa paparan polusi udara termasuk asap menimbulkan dampak kesehatan yang buruk, yaitu menimbulkan penyakit pernapasan. Dampak kesehatan ini lebih besar pada usia bayi, anak-anak kecil, orang-orang dengan status kondisi pernapasan tertentu atau yang sedang sakit pernapasan, perempuan yang sedang hamil dan orang tua --mereka paling rentan serta berisiko memburuk kesehatan mereka secara signifikan. Bayi, anak-anak kecil, orang tua, serta orang-orang dengan status kesehatan paru-paru dan jantung bronkitis kronis, emfisema, asma, gagal jantung lebih sensitif terhadap efek buruk dari paparan asap.

Anak-anak yang bersekolah, petani, buruh bangunan, atau orang-orang yang bekerja di lapangan atau luar ruangan juga akan terpapar serta rentan karena menghirup asap lebih banyak. Paparan asap ini juga pastinya akan menyebabkan iritasi mata, mata merah, atau bahkan dengan gejala lebih berat.

Selanjutnya ditemukan hubungan jumlah dosis terkena paparan asap dan konsentrasi asap, yaitu nilai Indeks Standar Polutan (PSI) yang lebih tinggi dikaitkan dengan gejala pernapasan yang lebih sering muncul (Odihi, 2001). Misalnya terpapar polusi udara jangka panjang akan meningkatkan risiko penyakit cerebrovaskular, kondisi neurologis seperti sakit kepala dan migrain (Xiang, et al, 2013), serta penyakit-penyakit lainnya seperti peradangan yang sistemik, stres oksidatif, dan percepatan aterosklerosis .

Tentunya semua jenis asap dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama bila terhirup. Namun, bahan yang paling tidak sehat dalam asap kebakaran hutan adalah partikel debu, zat kimia, campuran gas yang menimbulkan efek kesehatan jangka pendek dan jangka panjang (Cascio W, 2018).

Dampak jangka pendek terpapar asap kebakaran hutan dan lahan menimbulkan penyakit dan risiko sakit kepala, sesak napas, iritasi mata, kesulitan untuk bernapas dengan normal, hidung menjadi meler, tenggorokan gatal, iritasi pada tenggorokan dan paru-paru, batuk-batuk, dan inus mengalami iritasi. Pada kasus yang lebih darurat, maka dampak asap kebakaran hutan dan lahan dapat menghambat pasokan oksigen menuju jantung. Dalam situasi seperti ini dapat berakibat fatal bila tidak segera ditangani.

Sedangkan dampak jangka panjang asap kebakaran hutan dan lahan adalah menurunkan kualitas udara di wilayah sekitar bencana asap. Karenanya, penduduk yang mendiami wilayah terpapar asap lebih berisiko mengalami dampak jangka panjang karena menghirup asap kebakaran. Menurut sumber penelitian, dampak tersebut misalnya pada peningkatan tekanan darah, kesuburan, berpengaruh pada janin, peningkatan risiko penyakit pada saraf, diabetes, dan penyakit ginjal.

Tanggung Jawab Pemerintah

Kesehatan adalah suatu keadaan orang sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Pasal 1 angka 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Kesehatan adalah dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan dan hidup sehat, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Sehingga tanpa kesehatan, seseorang tidak akan dapat memenuhi hak lainnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka jelas ada tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melindungi hak-hak kesehatan yaitu dalam pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, pemulihan kondisi dari dampak bencana, pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

Pemerintah diharapkan tidak sekadar sementara dalam menyediakan masker atau menyediakan sarana kesehatan pada saat terjadinya bencana saja, tetapi memikirkan dampak kesehatan bagi masyarakat yang besar di kemudian hari, serta menyediakan mekanisme kompensasi atas dampak asap tersebut. Pada akhirnya, setiap orang, perempuan, generasi muda, anak-anak mempunyai hak atas keamanan lingkungan hidup yang sehat dan melekat hak atas kesehatan (rights to safety and healthy environment) dan hak asasi manusia mendasar lainnya yang terkait dan sangat bergantung pada lingkungan yang sehat.